Pemkab Kubu Raya Tingkatkan Kompetensi ASN, untuk Pelayanan Publik Optimal
KANTOR-BERITA.COM, KUBU RAYA|| Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Sy Kamaruzaman, menekankan pentingnya penyegaran kemampuan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pelatihan yang berkesinambungan. Menurutnya, ASN perlu menjalani pelatihan teknis dan pengembangan kemampuan secara intensif untuk memenuhi tuntutan kerja yang semakin kompleks. Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang ASN yang mengharuskan ASN menempuh minimal 20 Jam Pelajaran (JP) dalam satu tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan Sy Kamaruzaman saat menghadiri pelatihan personality performance untuk para pejabat fungsional di bidang pendidikan dan kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya. Pelatihan yang berlangsung selama tiga hari ini diadakan di sebuah hotel di Sungai Raya, Selasa, (12/11/24).
BACA JUGA: APBD Pontianak 2025: Fokus SDM, Infrastruktur dan Ekonomi Inklusif
Sy Kamaruzaman menjelaskan bahwa ASN dengan jabatan fungsional, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan, tidak hanya dituntut untuk memahami regulasi, tetapi juga harus menguasai standar operasional prosedur (SOP) yang berperan dalam mekanisme kerja. Pemahaman ini penting untuk memberikan pelayanan publik yang optimal di tengah masyarakat.
“ASN di bidang fungsional harus memahami regulasi dan SOP yang berlaku, Ini penting untuk memastikan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat mencapai standar yang optimal,” ujar Sy Kamaruzaman.
BACA JUGA: 54 ASN Pontianak di Ambil Sumpah Jabatan, Pj Walikota Sebut: Tekankan Integritas
Ia menggarisbawahi bahwa pejabat fungsional merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan. Oleh karena itu, penguasaan terhadap SOP dan regulasi adalah hal mendasar yang harus dimiliki ASN dalam menjalankan tugasnya dengan efektif.
Selain meningkatkan kompetensi teknis, ASN di Kubu Raya juga diharapkan mampu beradaptasi dengan regulasi dan birokrasi yang terus berkembang. Sy Kamaruzaman menegaskan bahwa ASN di sektor pendidikan dan kesehatan harus mampu bekerja sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah yang tercermin dalam aturan dan sistem birokrasi terkini.
BACA JUGA: Gubernur Bengkulu Ajak Pejabat ASN Tingkatkan Pemahaman Hukum dalam Pengelolaan Pemerintahan
“Pejabat fungsional di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Kesehatan harus selalu berorientasi pada regulasi baru dan sistem birokrasi yang ada, Ini penting untuk menjaga kelancaran layanan publik,” Imbuh Sy Kamaruzaman.
Sy Kamaruzaman juga menyoroti bahwa ASN terbagi dalam dua kategori utama, yakni struktural dan fungsional. ASN dengan jabatan struktural berfokus pada pengaturan organisasi, sementara ASN fungsional lebih mengutamakan pelaksanaan fungsi spesifik sesuai bidang mereka, seperti pendidikan dan kesehatan.
BACA JUGA: Buka PKA Sekda Hamka Tegaskan ASN Harus Tahu Tupoksi
Ia menekankan bahwa dalam konteks jabatan fungsional, ASN perlu memahami peran dan tanggung jawabnya secara mendalam, serta menjalankannya dengan dedikasi tinggi, Hal ini diharapkan dapat menciptakan pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“ASN fungsional memiliki tanggung jawab yang spesifik dan berfokus pada pelayanan masyarakat sesuai bidang masing-masing, Dengan pemahaman ini, ASN diharapkan dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” ujar Sy Kamaruzaman. (**)
Editor: (KB10) Share
Pewarta: Yan