54 ASN Pontianak di Ambil Sumpah Jabatan, Pj Walikota Sebut: Tekankan Integritas

ASN Pontianak Sumpah Jabatan
Foto: Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, pada saat mengambil SUmpah Jabatan Sebanyak 54 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, acara berlangsung di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Senin, (11/11/24), (Ft/Ist).

54 ASN Pontianak di Ambil Sumpah Jabatan, Pj Walikota Sebut: Tekankan Integritas

KANTOR-BERITA.COM, KOTA PONTIANAK|| Sebanyak 54 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi diambil sumpahnya oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, dalam sebuah upacara yang khidmat di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Senin, (11/11/24), Pada kesempatan tersebut, Edi menekankan pentingnya sumpah yang diucapkan setiap ASN sebagai bentuk komitmen penuh terhadap tanggung jawab yang diemban.

Dalam sambutannya, Edi mengingatkan bahwa sumpah yang diucapkan oleh ASN bukanlah sekadar formalitas, tetapi merupakan sebuah janji serius yang memiliki dimensi pertanggungjawaban moral, profesional, dan spiritual. Menurutnya, janji ini adalah bentuk dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya Pasal 4 Huruf a, yang mewajibkan setiap PNS untuk mengucapkan sumpah jabatan sebagai tanda tanggung jawab yang harus dijalankan dengan penuh integritas.

BACA JUGA: Rakornas 2024: Presiden Prabowo Tegaskan Empat Prioritas Penting dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

“Janji ini bukan sekadar diucapkan, tetapi kewajiban moral dan hukum yang harus dipenuhi, Pertanggungjawaban tertinggi adalah kepada Tuhan, dan bagi atasan, hanya sampai kita pensiun,” Kata Edi.

Menurut Edi, pengambilan sumpah ini adalah bagian dari upaya besar untuk menciptakan ASN yang tidak hanya menjalankan tugas dengan baik, tetapi juga memiliki karakter yang jujur, bersih, dan bertanggung jawab sebagai abdi negara dan masyarakat. Sumpah ini, menurutnya, merupakan pengingat akan komitmen untuk mentaati kewajiban sebagai ASN dan menghindari larangan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA: Rakornas Kesiapan Kepala Daerah: Memastikan Netralitas ASN di Pemilu 2024 di Jakarta

“ASN bukan hanya sekadar profesi, tetapi juga panggilan untuk melayani masyarakat dengan jujur dan bertanggung jawab, diharapkan seluruh ASN mampu menjalankan tugasnya dengan sikap yang sesuai dengan nilai-nilai kepatuhan dan integritas tinggi,” ujar Edi.

Selain menekankan tanggung jawab moral, Edi Suryanto juga menyoroti pentingnya ASN untuk mengikuti perkembangan zaman, terutama dalam hal kemajuan teknologi digital yang dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia mengajak seluruh ASN untuk terus berinovasi dan meningkatkan kompetensi agar mampu memberikan layanan yang lebih cepat, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Dorong Layanan Publik dan Investasi dengan Usulkan Empat Raperda ke DPRD

“Saat ini kita berada di era digital, di mana kecepatan dan ketepatan pelayanan menjadi tuntutan, ASN harus mampu beradaptasi dan menggunakan teknologi untuk mendukung pelayanan yang lebih baik,” Imbuh Edi.

Edi berharap agar ASN tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga menjadi agen perubahan yang dapat memahami dan menyelesaikan masalah masyarakat dengan sigap. Menurutnya, ASN harus proaktif dan dapat menjadi solusi bagi berbagai permasalahan yang muncul di masyarakat. Hal ini sesuai dengan harapan masyarakat terhadap pelayanan publik yang semakin baik dan responsif.

“ASN harus menjadi solusi bagi masyarakat, bukan malah menambah masalah, Mari kita terus berinovasi dan berkolaborasi dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik,” Tegas Edi. (**)

Editor: (KB10) Share
Pewarta: Yans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *