Pemkab Bengkulu Selatan Lakukan Penataan Tenaga Non-ASN untuk Pelayanan Publik Efektif

Penataan Tenaga Non-ASN
Foto: Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dalam Rapat Penataan Non-ASN yang diadakan di Aula Bappeda-Litbang Kabupaten Bengkulu Selatan pada Rabu (03/01/25), (Ft/Ist).

Pemkab Bengkulu Selatan Lakukan Penataan Tenaga Non-ASN untuk Pelayanan Publik Efektif

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU SELATAN|| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien dan transparan, Salah satu langkah strategis yang diambil adalah melakukan penataan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di lingkungan pemerintahan.

Hal ini dibahas secara mendalam dalam Rapat Penataan Non-ASN yang diadakan di Aula Bappeda-Litbang Kabupaten Bengkulu Selatan pada Rabu (03/01/25), Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Sukarni, S.P., M.Si., yang memberikan arahan penting terkait proses penataan ini.

BACA JUGA: Pemerintah Kota Bengkulu Usulkan Pengangkatan 2 Ribu PTT Menjadi PPPK

Dalam sambutannya, Sukarni menegaskan bahwa penataan tenaga Non-ASN adalah langkah strategis yang sejalan dengan regulasi nasional, Ia menekankan bahwa penataan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan setiap tenaga kerja Non-ASN memberikan kontribusi nyata dalam pelayanan publik.

”Penataan ini bukan hanya sebuah kewajiban administratif, tetapi juga bentuk komitmen kita untuk memastikan bahwa setiap tenaga kerja di lingkup pemerintahan memiliki kontribusi yang nyata terhadap pelayanan publik,” jelas Sukarni.

BACA JUGA: Pemkab Bengkulu Tengah Gelar Sosialisasi Persiapan Tes PPPK Bagi Non ASN

Ia juga menambahkan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan keadilan, meritokrasi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan tenaga kerja Non-ASN, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan ingin memastikan bahwa semua tenaga Non-ASN memiliki status, fungsi, dan peran yang jelas dalam mendukung roda pemerintahan.

Penataan tenaga Non-ASN merupakan respons terhadap berbagai regulasi nasional yang bertujuan untuk memperkuat profesionalisme tenaga kerja di lingkungan pemerintahan. Sukarni menjelaskan bahwa regulasi ini hadir untuk memperjelas status tenaga Non-ASN, memastikan transparansi dalam pengelolaannya, dan menciptakan sistem yang lebih adil.

”Langkah ini selaras dengan arahan pemerintah pusat untuk meningkatkan profesionalisme serta memperjelas status dan fungsi tenaga Non-ASN di lingkungan pemerintahan,” katanya.

BACA JUGA: Polres Mukomuko Intensifkan Patroli di Pantai Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Ia juga menegaskan bahwa penataan ini akan memperkuat pelayanan publik di Kabupaten Bengkulu Selatan. Dengan pengelolaan yang lebih baik, diharapkan tenaga Non-ASN dapat bekerja secara optimal, memberikan kontribusi nyata, dan mendukung pembangunan daerah.

Sukarni tidak lupa mengingatkan peran penting kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam proses penataan tenaga Non-ASN, Ia meminta kepala OPD untuk aktif dalam pendataan dan verifikasi tenaga kerja agar proses penataan berjalan lancar dan sesuai arahan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Perusahaan Jepang: Tingkatkan Daya Saing SDM Lokal dengan Etos Kerja Global

“Kepala OPD memiliki peran penting dalam memastikan proses pendataan dan verifikasi tenaga Non-ASN dilakukan dengan baik, Langkah ini membutuhkan koordinasi yang erat dan komitmen bersama,” ujar Sukarni.

Ia juga menekankan bahwa kolaborasi antara kepala OPD, tim teknis, dan seluruh pihak terkait sangat penting untuk mencapai hasil yang maksimal, Proses ini harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi agar mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Iqbal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *