Pemerintah Kota Bengkulu Usulkan Pengangkatan 2 Ribu PTT Menjadi PPPK

Pengangkatan PTT Menjadi PPPK
Foto: Penjabat Walikota Bengkulu, Arif Gunadi.

Pemerintah Kota Bengkulu Usulkan Pengangkatan 2 Ribu PTT Menjadi PPPK

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU – Pemerintah Kota Bengkulu bersiap untuk mengusulkan sekitar 2 ribu Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang melarang instansi pemerintah untuk mengangkat pegawai non-ASN seperti PTT atau sebutan lainnya, kecuali Pegawai ASN dan PPPK.

Penjabat Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, mengonfirmasi rencana pengusulan PTT Pemkot Bengkulu untuk diangkat menjadi PPPK. Pernyataan ini disampaikannya saat menghadiri acara silaturahmi di Dinas Koperasi dan UKM. Arif Gunadi memberikan pesan kepada PTT agar terus meningkatkan kinerja, kedisiplinan, dan loyalitas. Ia juga menekankan pentingnya belajar dan berdoa, mengingat kemungkinan pengangkatan melalui tes sistem CAT.

BACA JUGA: Terkait Pembayaran Gaji PTT Ini Penjelasan Kadis Kominfo

“Khusus PTT harus banyak berdoa agar usulan pemkot untuk PPPK disetujui, Sekarang BKPSDM sedang merekap dan mengusulkan formasi, Jadi jangan banyak ngupek sana-sini lagi, mulailah belajar, Kerjakan apa yang sudah menjadi tupoksi dan perintah atasan,” Ujar Arif Gunadi Pada Kamis, (11/1/24).

Diketahui bahwa jumlah PTT yang diajukan untuk diangkat menjadi PPPK mencapai sekitar 2 ribu. Arif Gunadi memberikan arahan kepada PTT untuk mempersiapkan diri menghadapi tes sistem CAT. Meskipun mereka diajukan untuk diangkat menjadi PPPK, namun kemungkinan tetap melibatkan tes tersebut.

Arif Gunadi menegaskan bahwa PTT harus mulai membiasakan diri dengan teknologi komputer dan mempersiapkan diri untuk menghadapi tes yang mungkin dilakukan dengan sistem CAT. Ia juga menekankan pentingnya belajar dan membaca panduan serta buku mengenai cara mengikuti tes CAT.

BACA JUGA: Penyerahan SK PPPK Anggota Damkar oleh Pejabat Walikota Bengkulu Berikut Pesannya

Perlu diingat bahwa Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada tanggal 31 Oktober 2023. UU ini mengatur secara khusus tentang penataan tenaga honorer atau non-ASN di instansi pemerintah. Salah satu pokok-pokok pengaturan UU ASN ini adalah penguatan pengawasan Sistem Merit, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, dan digitalisasi Manajemen ASN.

Dalam ketentuan penutup, UU ini menetapkan bahwa penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. Selain itu, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau sebutan lainnya selain Pegawai ASN setelah UU ini berlaku sesuai tanggal pengesahan. Oleh karena itu, pengusulan PTT untuk diangkat menjadi PPPK adalah langkah yang tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *