Pemerintah Pangkas DAU 2025 Efisiensi Anggaran, Ini Alokasi Dana untuk Bengkulu dan Kabupaten/Kota

Pangkas DAU 2025
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, (Ft/Ist).

Pemerintah Pangkas DAU 2025 Efisiensi Anggaran, Ini Alokasi Dana untuk Bengkulu dan Kabupaten/Kota

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengeluarkan instruksi tegas terkait efisiensi dalam penyaluran Dana Transfer ke Daerah guna memperkuat kebijakan fiskal nasional. Merespons arahan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 29 Tahun 2025, yang menegaskan penghematan anggaran, termasuk Pangkas Dana Alokasi Umum (DAU) 2025 bagi sejumlah daerah di Indonesia.

Langkah ini diambil untuk memastikan alokasi dana digunakan secara efektif dan tepat sasaran dalam rangka pembangunan nasional yang lebih berkelanjutan. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat stabilitas ekonomi, tetapi juga untuk mengurangi potensi pemborosan dalam belanja daerah yang kurang produktif.

BACA JUGA: Presiden Prabowo Serahkan DIPA 2025: Fokus Ketahanan Pangan, Energi, dan Transformasi Ekonomi

Sri Mulyani menekankan bahwa efisiensi anggaran daerah harus dilakukan dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik. Pemerintah daerah diminta untuk lebih bijak dalam mengelola anggaran yang tersedia sehingga tetap dapat memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa mengalami gangguan dalam penyediaan layanan dasar.

Berdasarkan keputusan tersebut, berikut adalah alokasi DAU untuk Provinsi Bengkulu beserta kabupaten/kota di wilayahnya:

  1. Provinsi Bengkulu: Rp1.251.989.633.000
  2. Kabupaten Bengkulu Selatan: Rp514.478.878.000
  3. Kabupaten Bengkulu Utara: Rp671.526.511.000
  4. Kabupaten Rejang Lebong: Rp588.536.738.000
  5. Kota Bengkulu: Rp686.512.003.000
  6. Kabupaten Kaur: Rp432.747.399.000
  7. Kabupaten Seluma: Rp503.343.613.000
  8. Kabupaten Mukomuko: Rp471.936.445.000
  9. Kabupaten Lebong: Rp385.341.274.000
  10. Kabupaten Kepahiang: Rp432.149.911.000
  11. Kabupaten Bengkulu Tengah: Rp411.397.197.000

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Efisiensi anggaran diharapkan tidak mengurangi kualitas layanan publik, tetapi justru mampu mendorong penggunaan dana yang lebih efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.

BACA JUGA: APBD Pontianak 2025: Fokus SDM, Infrastruktur dan Ekonomi Inklusif

Selain itu, pemerintah mendorong setiap daerah untuk lebih inovatif dan kreatif dalam mengelola keuangannya. Dengan pengelolaan anggaran yang lebih efisien, daerah diharapkan tetap dapat menjalankan berbagai program pembangunan tanpa bergantung sepenuhnya pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Meskipun kebijakan ini menimbulkan berbagai reaksi dari sejumlah daerah, pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi global dan nasional, Dalam Pangkas DAU 2025 bukan berarti mengurangi tanggung jawab daerah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warganya, melainkan mendorong efisiensi dalam setiap aspek pengeluaran.

BACA JUGA: Inovasi Smart Hidroponik dan Energi Terbarukan: Pengabdian UNIB di Desa Malakoni Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Sebagai bagian dari strategi penguatan fiskal nasional, pemerintah daerah diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan kebijakan ini serta mengoptimalkan sumber pendapatan lainnya. Dengan demikian, pembangunan tetap berjalan lancar dan masyarakat tetap mendapatkan layanan terbaik yang mereka butuhkan.

Dengan kebijakan ini, Indonesia semakin diarahkan menuju tata kelola keuangan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat menciptakan pemerintahan daerah yang lebih mandiri dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran secara efektif. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *