Pemerintah Indonesia Gencar Pengetatan Impor untuk Dukung Industri Lokal
KANTOR-BERITA.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia bergerak untuk menghadapi masalah serius yang melibatkan tingginya volume barang impor yang telah mempengaruhi pangsa pasar produk dalam negeri. Langkah ini diambil setelah menerima beragam keluhan dari asosiasi bisnis serta masyarakat seputar dampak negatif yang diakibatkan oleh lonjakan barang impor di pasar tradisional, penurunan aktivitas di pasar tersebut, dan meningkatnya penjualan produk bukan asli Indonesia di lokapasar.
Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat, 6 Oktober 2023, ia mengungkapkan rencana pengetatan arus impor yang telah dibahas dalam rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA: Pertumbuhan Industri di Kawasan Pelabuhan Pulau Baai Semakin Memacu Geliat Ekonomi Bengkulu
“Presiden telah memberikan arahan kepada pemerintah untuk memfokuskan upaya pengetatan impor pada komoditas tertentu. Komoditas-komoditas yang terpilih untuk pengetatan ini termasuk mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, produk tekstil, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, dan juga produksi tas,” ungkap Airlangga.
Airlangga menambahkan bahwa ada 327 perubahan kode pos dalam Harmonized System Code (HS Code) untuk produk-produk tertentu, dengan 328 kode pos baru untuk pakaian jadi, dan 23 kode pos baru untuk tas. Selain itu, ia menjelaskan bahwa peraturan pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang atau dibatasi (lartas) juga akan berubah, dari post-border menjadi border.
BACA JUGA: Pemerintah Pusat Alokasikan Rp70 Miliar Revitalisasi Wisata Danau Dendam Tak Sudah
“Dengan perubahan ini, barang-barang akan diawasi dalam kawasan pabean dengan persetujuan impor dan laporan surveyor. Saat ini, sekitar 60 persen barang masuk ke dalam kategori lartas, sementara 40 persen lainnya masuk dalam kategori nonlartas,” jelasnya.
Tidak hanya itu, pemerintah juga akan mengubah pengawasan terhadap importir umum, mengubahnya dari post-border menjadi border. Perubahan ini akan mengakibatkan perluasan regulasi di sejumlah kementerian dan lembaga.
“Dalam rangka menyesuaikan dengan perubahan ini, regulasi di berbagai kementerian dan lembaga seperti Pertanian, Perdagangan, Perindustrian, Badan POM, Kesehatan, Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Komunikasi dan Informatika akan direvisi dalam waktu dua minggu, sesuai dengan permintaan Presiden,” ucapnya.
Langkah ini diambil oleh pemerintah untuk mempertahankan dan melindungi industri dalam negeri serta mengatasi masalah yang muncul akibat peningkatan impor yang tidak terkendali. Dengan demikian, diharapkan pasar domestik dapat mendapatkan dukungan lebih besar dan peluang bisnis bagi produsen dalam negeri akan semakin meningkat. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan langkah-langkah ini untuk memastikan keberhasilannya dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pertumbuhan sektor industri dalam negeri. (**)
Editor: (KB1) Share
Mangcek
Sumber/foto: BPMI Setpres