Pembangunan Talud di Desa Tanjung Beringin Berpotensi Rusak Irigasi: Dana Desa 2024 Jadi Sorotan

Pembangunan talud Desa Tanjung Beringin
Foto: pembangunan talud dan jalan sirtu sepanjang 55 meter yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Tanjung Beringin, terlihat jelas penyempiitan Jalur Irigasi tersier, (Ft/ist).

Pembangunan Talud di Desa Tanjung Beringin Berpotensi Rusak Irigasi: Dana Desa 2024 Jadi Sorotan

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU SELATAN|| Pemerintah Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan, pada tahun 2024 menggunakan Dana Desa untuk melaksanakan pembangunan talud dan jalan sirtu sepanjang 55 meter, dengan anggaran lebih dari Rp66 juta. Pembangunan ini bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur desa, namun ternyata menimbulkan sejumlah permasalahan.

Pembangunan talud tersebut menyebabkan penyempitan siring tersier, yang berpotensi mempengaruhi aliran debit air ke pematang gambir. Masalah ini menjadi perhatian serius, mengingat siring tersier merupakan jalur penting bagi irigasi pertanian di wilayah tersebut.

BACA JUGA: Tiga Tahun Putus, Jalur Irigasi Desa Muara Payang Belum Kunjung Diperbaiki

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, tim dari kantor-berita.com melakukan investigasi langsung ke lapangan. Berdasarkan data yang dihimpun, terungkap bahwa pembangunan talud dan jalan sirtu juga pernah dilakukan oleh pihak Desa Tanjung Beringin pada tahun sebelumnya. Namun, pembangunan kali ini menimbulkan dampak negatif terhadap struktur irigasi yang ada.

Tim media mencoba menghubungi Aprizal Lovian, Penjaga Pintu Air (PPA) BNKR 2, melalui telepon. Ketika ditanya mengenai izin pembangunan talud tersebut, Aprizal mengaku tidak mengetahui adanya proyek pembangunan tersebut, apalagi memberikan izin. Ia menegaskan bahwa siring tersier yang terdampak adalah bagian dari kewenangan Balai Sumatera VII, dan seharusnya tidak boleh diubah tanpa koordinasi yang jelas.

BACA JUGA: Warga Kecamatan Air Nipis Butuhkan Jembatan Permanen untuk Menghubungkan Tiga Desa

“Benar, pekerjaan ini tidak ada izin maupun koordinasi dengan saya sebagai PPA BNKR 2. Akibatnya, siring tersier tersebut mengecil, dan ini sangat berisiko,” ungkap Aprizal pada Rabu, (21/8/24).

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2001 tentang Irigasi, jalur tersier tidak boleh diubah strukturnya tanpa izin yang sah, karena dapat mengganggu sistem irigasi yang sudah ada. Perubahan ini dikhawatirkan akan berdampak negatif pada distribusi air untuk pertanian, yang sangat bergantung pada aliran air yang stabil dan teratur.

BACA JUGA: Warga Desa Keban Jati Nikmati Penerangan Jalan Setelah Tiga Tahun Berkat Dana Desa

Jika masalah ini tidak segera ditangani, dampak negatifnya bisa meluas, termasuk penurunan kualitas dan kuantitas air untuk irigasi, yang pada akhirnya akan mengancam ketahanan pangan di wilayah tersebut. Oleh karena itu, perlu ada langkah cepat dan tepat dari pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menyelesaikan persoalan ini.

Dalam upaya mendapatkan klarifikasi, tim media juga mencoba menghubungi Kepala Desa Tanjung Beringin untuk mendapatkan pernyataan terkait pembangunan ini. Namun, hingga berita ini ditulis, ponsel Kepala Desa masih tidak aktif dan belum ada respons yang diberikan. (**)

Editor: (KB1) Share
pewarta: Iqbal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *