Nomor Register APBD Bengkulu Utara Belum di Terima, Sekda: Pembangunan Terhambat

APBD 2024
Foto: Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara H Fitriyansyah (Tengah) setelah menggelar rapat darurat pada hari Senin (12/2/2024).

Nomor Register APBD Bengkulu Utara Belum di Terima, Sekda: Pembangunan Terhambat

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU UTARA – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah H Fitriyansyah, SSTP, MM, menggelar rapat darurat untuk membahas masalah keterlambatan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekda Fitriyansyah di Ruang Kerja Bupati pada hari Senin (12/2/2024).

”Keterlambatan dalam penyusunan APBD ini tentu berdampak signifikan terhadap proses pembangunan daerah, termasuk berbagai kegiatan yang direncanakan dan akan dilaksanakan di Kabupaten Bengkulu Utara, serta pembayaran Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa, honor Tenaga Harian Lepas, Guru Bantu Daerah dan lainnya,” jelas Sekda Bengkulu Utara.

BACA JUGA: Proses APBD Bengkulu Utara Tuntas: Penjelasan Resmi dari Kemendagri

Sekda Fitriyansyah S.STP, MM menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah menjalankan proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD TA 2024 sesuai dengan regulasi yang berlaku. APBD tersebut telah disetujui pada bulan November 2023 lalu, dan Ranperda APBD telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu. Evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi terhadap Ranperda APBD telah direspon dengan melakukan penyempurnaan terhadap Ranperda tersebut.

”Kami sudah dua kali mengajukan permohonan kepada pihak provinsi dengan materi yang sama seperti sebelumnya, yakni agar segera memberikan nomor register agar kami dapat segera memproses penyusunan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA),” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sekretaris Daerah Bengkulu Utara menambahkan bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait permasalahan tersebut.

BACA JUGA: Pemerintah Kota Bengkulu Usulkan Pengangkatan 2 Ribu PTT Menjadi PPPK

Menurut penyampaian DR. Hendiawan. M.Si, yang menjabat sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, bahwa proses penyusunan APBD 2024 yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri telah mengirim surat kepada Gubernur Bengkulu terkait masalah tersebut.

”Proses penyusunan APBD 2024 yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah diverifikasi secara aturan oleh pihak Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, yang telah secara khusus mengirim surat kepada Gubernur Bengkulu untuk segera memberikan nomor register kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara,” ungkapnya.

Pada tanggal 5 Februari lalu, kami juga telah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan disampaikan oleh DR. Hendriawan. M.Si selaku Pelaksana Harian Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah menjalankan tahapan penyusunan APBD TA 2024 sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Saat ini, kami masih menunggu tindak lanjut dari surat yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri kepada pihak provinsi, dan kami berharap agar nomor register tersebut segera diberikan. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Rio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *