Mulai Besok, Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya sampai 1 Oktober 2023

lalu lintas
Foto: Dok. Operasi Zebra 2022

Mulai Besok, Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya sampai 1 Oktober 2023

KANTOR-BERITA.COM, JAKARTA – Ditlantas Polda Metro Jaya akan memulai pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023 mulai 18 September hingga 1 Oktober 2023, yang akan menyorot 15 jenis pelanggaran lalu lintas. Mulai dari kendaraan yang nekat melawan arus hingga parkir sembarangan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Informasi ini diumumkan melalui akun resmi Ditlantas Polda Metro Jaya di Instagram dan Twitter @TMCPoldaMetro pada Minggu (17/9/2023). Mereka menyampaikan tujuan dari operasi ini adalah untuk mendorong pengendara agar lebih tertib dalam berlalu lintas.

BACA JUGA: Cara Memelihara Udara Bersih di Kota Bengkulu: Car Free Day Stop Karhutla

Langkah ini diambil untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketenangan, dan kelancaran (kamseltiblancar) yang kondusif menuju Pemilu damai 2024.

Adapun 15 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan dalam Operasi Zebra Jaya 2023 adalah antara lain: pengendara roda dua dan roda empat yang nekat melawan arus lalu lintas, pengendara dalam pengaruh alkohol, serta pengendara yang menggunakan ponsel saat mengemudi.

Tidak hanya itu, operasi ini juga menargetkan pengendara yang tidak menggunakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman, pengendara yang melebihi batas kecepatan, dan pengendara yang membawa lebih dari satu penumpang.

BACA JUGA: Uji Coba Sukses, Presiden Jokowi: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Nyaman dan Berkecepatan Tinggi

Selanjutnya, operasi ini akan menyorot pengendara di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan untuk layak jalan, kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) , dan pengendara yang melintasi marka jalan.

Tak ketinggalan, penindakan juga akan menyasar kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar, kendaraan bermotor yang tidak mematuhi peraturan pemasangan rotator dan sirene, penertiban kendaraan yang menggunakan plat dinas/rahasia, dan penertiban terhadap parkir pembohong.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah melaksanakan Operasi Zebra 2023 untuk meningkatkan kepatuhan dan mengingatkan masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran polda sejak Senin, 4 September hingga 17 September 2023.

Korlantas Polri melaksanakan Operasi Zebra serentak di seluruh Indonesia mulai 4-17 September 2023, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta. (**)

Editor: (KB1) Share

Mangcek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *