Menyongsong Kesehatan Unggul: Pemkot Pematangsiantar Terima Kunjungan Bapemperda DPRD Sumut Dukung UHC

Pemkot Pematangsiantar
Foto: Wali Kota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayani (Kanan) saat memberikan cinderamata atas kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ketua Meryl Rouly Saragih dan Wakil Ketua Dhodi Thahir, acara berlangsung di Ruang Data Pemkot pada Senin (29/01/24).

Menyongsong Kesehatan Unggul: Pemkot Pematangsiantar Terima Kunjungan Bapemperda DPRD Sumut Dukung UHC

KANTOR-BERITA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar terus menunjukkan komitmen yang kuat dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakatnya. Wali Kota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayani, SpA, menekankan pentingnya fokus pada kesehatan masyarakat sebagai salah satu prioritas utama pemerintah daerah. Hal ini disampaikan saat menerima kunjungan kerja (kunker) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kunker Bapemperda Sumut ke Pemko Pematangsiantar berlangsung di Ruang Data Pemkot pada Senin (29/01/2024). Kehadiran Bapemperda DPRD Sumut, yang dipimpin oleh Ketua Meryl Rouly Saragih dan Wakil Ketua Dhodi Thahir SE, bersama rombongan, menjadi momen penting untuk berdiskusi dan berbagi informasi terkait upaya peningkatan derajat kesehatan di Kota Pematangsiantar.

Pemkot Pematangsiantar
Foto: Pemerintah Kota Pematang Siantar pada saat menerima kunjungan Kerja (kunker) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di hadiri oleh organisasi masyarakat dan OPD terkait, pada hari senin, (29/1/24).

Dalam sambutannya, Wali Kota dr. Susanti menyampaikan rasa syukurnya karena Kota Pematangsiantar menjadi tujuan kunker Bapemperda DPRD Sumut. Beliau berharap kehadiran Bapemperda DPRD Sumut dapat memberikan inspirasi dan dukungan dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan di Kota Pematangsiantar.

“Semoga kehadiran Bapemperda DPRD Sumut memberikan secercah harapan di Kota Pematangsiantar, terutama dalam pelayanan kesehatan,” ujar dr Susanti.

BACA JUGA: Wali Kota Pematangsiantar Jelaskan RDTR Kota Pematangsiantar dalam Rakor Linsek bersama Kementerian ATR/BPN

Wali Kota juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa pemerintah daerah dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama atas penyelenggaraan upaya kesehatan.

“0leh karena itu pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya di Provinsi Sumatera Utara,” tambah Meryl Rouly Saragih, Ketua Bapemperda DPRD Sumut.

Dalam rangka penyempurnaan Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sumut No 2 Tahun 2008 tentang Sistem Kesehatan, Bapemperda DPRD Sumut melibatkan sekitar 15 organisasi masyarakat untuk memberikan masukan. Ini menandakan komitmen DPRD Sumut untuk memastikan kebijakan kesehatan yang dihasilkan melibatkan berbagai perspektif dan kepentingan masyarakat.

BACA JUGA: Pematangsiantar Dorong Pemanfaatan Terminal Tanjung Pinggir sebagai Pusat Ekonomi Baru

Meryl mengapresiasi Pemko Pematangsiantar atas penerapan Universal Health Coverage (UHC) yang mencapai tingkat 98 persen. UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk tanpa diskriminasi.

Dalam konteks UHC, Kota Pematangsiantar telah berhasil mencapai angka yang sangat baik. Penerapan UHC ini memberikan dampak positif dalam memastikan akses pelayanan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat. Keberhasilan ini sekaligus menjadi inspirasi dan contoh bagi daerah lain dalam upaya mencapai cakupan kesehatan yang luas. (**)

Editor: (KB1) Share
Kontributor Sumut: S. Hadi Purba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *