Mengawali Pemilu 2024, KPU Kota Bengkulu Tetapkan Empat Lokasi untuk Kampanye Terbuka Pemilu 2024
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU – Dalam persiapan menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu telah menetapkan empat lokasi strategis untuk pelaksanaan rapat umum atau kampanye terbuka. di Mulai dari 21 Januari hingga 10 Februari, empat lokasi tersebut akan menjadi panggung bagi para partai politik dan calon untuk berinteraksi dengan masyarakat dan menyampaikan visi-misi mereka.
Anggi Stephensent, salah satu anggota KPU Kota Bengkulu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bengkulu untuk memastikan kesiapan dan kelancaran pelaksanaan kampanye ini. Keempat lokasi yang telah disiapkan meliputi lapangan di Pesantren Pancasila Kelurahan Jembatan Kecil, lapangan Tugu Kelurahan Pasar Bengkulu, lapangan Kelurahan Berkas, dan lapangan Kelurahan Padang Serai.
BACA JUGA: KPU Kepahiang Laporkan Temuan Surat Suara Rusak: Menunggu Petunjuk Resmi dari KPU RI
“Kami telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Bengkulu mengenai persiapan pelaksanaan kampanye dengan metode rapat umum, Kami telah menyiapkan empat lokasi yang akan digunakan,” jelas Anggi.
Kehadiran kampanye terbuka menjadi momen penting untuk menyampaikan gagasan, program, dan visi-misi calon kepada masyarakat. Oleh karena itu, KPU Kota Bengkulu mengundang semua partai politik yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024 untuk ikut serta dalam rapat koordinasi. Tujuannya adalah agar pelaksanaan kampanye berjalan lancar, aman, dan terhindar dari potensi pelanggaran.
“Kami telah melakukan rapat koordinasi dengan semua pihak terkait termasuk peserta pemilu, agar pelaksanaannya berjalan lancar dan tidak menimbulkan pelanggaran,” tambah Anggi.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu memastikan bahwa pelaksanaan kampanye rapat umum sesuai dengan peraturan KPU (PKPU). Ahmad Maskuri, anggota Bawaslu Kota Bengkulu, menjelaskan bahwa kampanye dapat dilakukan pada jam 09.00-18.00 WIB selama 21 hari.
“Sesuai dengan PKPU, pelaksanaan kampanye dapat dilakukan selama 21 hari, Oleh karena itu kami harus mengatur dengan baik agar tidak ada potensi sengketa antara peserta pemilu,” ungkap Ahmad Maskuri.
BACA JUGA: Rakor KPU Bengkulu: Persiapkan Peserta Pemilu untuk Laporan Awal Dana Kampanye
Terkait dengan pengawasan, Bawaslu Kota Bengkulu memastikan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan KPU dan pihak kepolisian untuk menjaga ketertiban dan menghindari pelanggaran selama kampanye berlangsung. Maskuri menegaskan bahwa peserta Pemilu 2024 harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian sebelum melaksanakan kampanye terbuka, sebagai langkah awal untuk mendapatkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP).
Dengan langkah-langkah persiapan yang telah diambil oleh KPU dan Bawaslu, diharapkan pelaksanaan kampanye terbuka di Kota Bengkulu dapat berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Keberhasilan pelaksanaan Pemilu 2024 tidak hanya tergantung pada persiapan panitia, tetapi juga keterlibatan aktif masyarakat dalam menentukan pilihan politik mereka. Mari bersama-sama menciptakan proses demokrasi yang bermartabat dan mendukung perkembangan bangsa. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











