Legitimasi Kepemimpinan Kundori di PWI Kalbar: Ruhermansyah Tegaskan Proses Sah

PWI Kalimantan Barat
Foto: Ruhermansyah, S.H., C.Med., dari Kantor Hukum Ruhermansyah & Fartners, (Ft/Ist).

Legitimasi Kepemimpinan Kundori di PWI Kalbar: Ruhermansyah Tegaskan Proses Sah

KBRN1, KALBAR|| Pendapat hukum Ruhermansyah, S.H., C.Med., dari Kantor Hukum Ruhermansyah & Fartners menegaskan secara tegas bahwa kepemimpinan Kundori sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat adalah sah dan berdasar pada landasan hukum yang kuat, Dalam kajian hukum tersebut, Ruhermansyah menguraikan dengan jelas bahwa pemilihan Kundori berlangsung secara transparan dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh organisasi, sehingga tidak ada keraguan atas legalitas kepemimpinannya.

Kundori terpilih melalui sebuah konferensi PWI Kalimantan Barat yang diadakan pada tanggal 30 Maret 2024 di Pontianak. Proses pemilihan tersebut berjalan dengan tertib dan melibatkan seluruh anggota yang berhak memberikan suara, sehingga menghasilkan keputusan yang mewakili aspirasi mayoritas wartawan di wilayah tersebut. Hasil pemilihan ini kemudian disahkan melalui Surat Keputusan PWI Pusat dengan nomor 196-PGS/PP-PWI/2024, yang diterbitkan pada tanggal 18 April 2024 oleh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun. Dengan demikian, pengangkatan Kundori sebagai Ketua PWI Kalimantan Barat telah melewati rangkaian mekanisme organisasi yang sah dan diakui secara resmi.

BACA JUGA: Hendry Ch Bangun: Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Ilegal, Langgar Aturan Organisasi

“Setiap keputusan yang diambil dalam organisasi harus merujuk pada mekanisme yang telah disepakati, Dalam hal ini kepemimpinan Kundori telah melalui proses yang benar dan sesuai aturan yang berlaku,” Ujar Ruhermansyah.

Di sisi lain, munculnya klaim sepihak yang menunjuk Plt. Ketua atas nama Wawan Suwandi menjadi titik kritis dalam situasi ini. Penunjukan tersebut dinilai oleh Ruhermansyah sebagai tindakan ilegal dan bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (PD/ART) PWI. Berdasarkan analisis hukum, penunjukan Plt. Ketua secara sepihak tidak memiliki dasar yang jelas karena tidak melalui mekanisme pemilihan yang diatur dalam PD/ART PWI.

BACA JUGA: Polda Kalbar dan PWI Perkuat Sinergi Media untuk Tangkal Hoaks dan Dukung Ketahanan Pangan

Menurut Pasal 26 PD/ART PWI, Ketua PWI Provinsi harus dipilih melalui Konferensi Provinsi untuk masa bakti selama lima tahun. Tidak ada ketentuan yang memberi wewenang kepada pihak manapun untuk menunjuk seseorang sebagai Plt. Ketua tanpa melalui proses pemilihan yang sah. Selain itu, Ruhermansyah mengungkapkan bahwa individu yang ditunjuk sebagai Plt. Ketua, yaitu Wawan Suwandi, diduga tidak memenuhi kriteria sebagai wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PD/ART PWI. Hal ini semakin memperkuat argumen bahwa penunjukan tersebut melanggar aturan yang berlaku dan dapat mengganggu tatanan organisasi.

Kepala PWI Kalimantan Barat, Kundori, dengan tegas menolak segala bentuk intervensi yang tidak sesuai aturan. Ia menyatakan bahwa langkah penunjukan sepihak tersebut tidak hanya melanggar tata tertib organisasi, tetapi juga berpotensi merusak kredibilitas PWI Kalbar di mata anggota dan publik.

BACA JUGA: Delegasi PWI Kalimantan Barat Hadiri HPN 2025 di Banjarmasin, Siap Dukung Program Asta Cita

“Kami menjalankan organisasi dengan berlandaskan aturan yang jelas, Setiap klaim sepihak yang tidak melalui prosedur resmi hanya akan menciptakan kebingungan di kalangan anggota dan mengganggu profesionalisme PWI,” tegas Kundori.

Kundori bersama jajaran pengurus berencana mengajukan permohonan kepada PWI Pusat untuk kembali menegaskan legalitas kepemimpinan yang telah sah, yakni kepemimpinan Kundori. Mereka siap mengambil langkah hukum untuk membatalkan penunjukan Plt. Ketua yang tidak memiliki dasar yang sah. Jika perlu, pengurus PWI Kalbar akan mengajukan gugatan ke pengadilan guna memperoleh putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga aturan organisasi dapat ditegakkan secara konsisten. (Yan’S).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *