Hendry Ch Bangun: Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Ilegal, Langgar Aturan Organisasi

Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar
Foto: Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, (Ft/dok Ist).

Hendry Ch Bangun: Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Ilegal, Langgar Aturan Organisasi

KANTOR-BERITA.COM, JAKARTA|| Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, dengan tegas menyatakan bahwa penunjukan Wawan Suwandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kalimantan Barat (Kalbar) adalah tindakan ilegal dan cacat hukum. Menurutnya, keputusan tersebut tidak memiliki dasar legitimasi dalam struktur organisasi PWI yang sah.

Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa penunjukan tersebut dilakukan oleh pihak yang sudah tidak memiliki kewenangan dalam organisasi PWI. Ia menyoroti peran Zulmansyah Sekedang, yang disebut-sebut sebagai tokoh di balik keputusan tersebut, meskipun status keanggotaannya di PWI telah dicabut.

BACA JUGA: Polda Kalbar dan PWI Perkuat Sinergi Media untuk Tangkal Hoaks dan Dukung Ketahanan Pangan

“Zulmansyah Sekedang sudah diberhentikan dari keanggotaan PWI, Akta yang digunakannya untuk mengklaim kepemimpinan PWI sedang dalam penyelidikan Bareskrim, karena diduga mengandung keterangan palsu, Jadi semua keputusan yang diambilnya, termasuk penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar, jelas tidak sah,” ujar Hendry Ch Bangun dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (22/2/2025).

Ketua Umum PWI Pusat ini juga menjelaskan bahwa pengangkatan Pelaksana Tugas Ketua PWI Provinsi tidak dapat dilakukan secara sepihak. Semua keputusan organisasi harus melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

BACA JUGA: Dewan Kehormatan PWI Pusat : Bantuan BUMN Untuk Kegiatan UKW Harus Diterima Utuh

“Penunjukan Plt harus melalui prosedur yang sah, melibatkan rapat pleno, serta disetujui oleh PWI Pusat, Tidak ada ruang bagi orang atau kelompok yang sudah tidak memiliki legitimasi untuk membuat keputusan seperti ini,” tegas Hendry.

Hendry Ch Bangun menambahkan bahwa tindakan sepihak seperti ini tidak hanya melanggar aturan organisasi, tetapi juga mengancam kredibilitas PWI di tingkat daerah.

“Jika kita membiarkan pelanggaran ini terjadi, itu sama saja merusak integritas dan profesionalisme wartawan yang bernaung di bawah PWI, Organisasi ini harus dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan integritas,” kata Hendry Ch Bangun.

BACA JUGA: Momen HUT PWI, Menkominfo Soroti Sejarah: Peran Pers dalam Perjuangan Kemerdekaan

Selain menyoroti proses penunjukan yang cacat hukum, Hendry Ch Bangun juga mempertanyakan kredibilitas Wawan Suwandi, yang ditunjuk sebagai Plt Ketua PWI Kalbar. Menurutnya, Wawan Suwandi tidak tercatat sebagai anggota PWI Kalbar dan tidak memiliki sertifikat kompetensi wartawan, yang merupakan persyaratan wajib dalam organisasi.

“Gimana mungkin ada orang yang bukan anggota PWI yang tidak memiliki sertifikat kompetensi bisa ditunjuk sebagai pemimpin organisasi wartawan, Ini sudah jelas pelanggaran terhadap standar profesionalisme di PWI,” ujar Hendry dengan nada tegas.

BACA JUGA: Pentingnya Kapasitas Wartawan dalam Era Digital: Asisten I Bengkulu Buka Pelatihan dan Konkerda PWI dan IKWI

Ia juga mengungkapkan bahwa Wawan Suwandi diberikan kartu keanggotaan PWI yang tidak sah. Kartu tersebut dikeluarkan oleh Zulmansyah, yang tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan kartu anggota, terutama kepada seseorang yang tidak memenuhi syarat keanggotaan PWI.

“Kartu PWI yang diberikan kepada Wawan Suwandi adalah ilegal, Tidak ada dasar hukum yang mendukung penerbitan kartu tersebut,” tambah Hendry.

Menghadapi situasi ini, Hendry Ch Bangun mengimbau seluruh anggota PWI yang sah di Kalimantan Barat untuk tidak terprovokasi dan mengambil langkah hukum melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKPBH) PWI.

BACA JUGA: Kalbar Luncurkan 44 Calendar of Event Wisata 2025, Target Wisatawan Naik 50%

“Kami mendorong anggota PWI yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian, LKPBH PWI siap memberikan pendampingan hukum,” tegas Hendry.

Ia juga menyebutkan bahwa PWI Pusat sedang mempersiapkan dokumen pendukung untuk memperkuat laporan hukum, sehingga tindakan ilegal ini dapat dihentikan dan keabsahan organisasi dapat dipulihkan.

“Kami tidak akan tinggal diam, PWI adalah organisasi profesi yang menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme, Jika ada pihak yang berusaha merusak nama baik organisasi dengan tindakan ilegal, kami akan menempuh jalur hukum,” kata Hendry.

BACA JUGA: Hari Pers Nasional 2025: Membangun Media Profesional di Era Digital

Lebih lanjut, Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa PWI Pusat akan bertindak tegas terhadap setiap individu atau kelompok yang mencoba mengganggu ketertiban organisasi. Menurutnya, keputusan yang diambil oleh Zulmansyah Sekedang dan kelompoknya tidak memiliki dasar hukum, sehingga tidak dapat diakui oleh PWI Pusat.

“Kami akan terus mempertahankan marwah PWI, Organisasi ini harus dijalankan sesuai aturan yang sah, bukan berdasarkan klaim sepihak yang tidak memiliki legitimasi,” tegasnya.

Hendry juga mengingatkan bahwa PWI Pusat tetap mengakui kepemimpinan yang sah di Kalimantan Barat, sesuai dengan keputusan organisasi yang telah disahkan melalui mekanisme yang benar.

“Anggota PWI di Kalbar harus tetap tenang dan solid, Jangan terpengaruh oleh klaim yang tidak berdasar, Kami akan memastikan bahwa organisasi tetap berjalan sesuai koridor yang benar,” Papar Hendry. (Yan’S).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *