Konferensi Pers: Dikbud Kota Bengkulu Bantah Keras Isu Pungli Rp35 Ribu Itu adalah Hoax
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Belakangan ini, beredar dugaan terkait adanya pungutan liar (pungli) sebesar Rp35 ribu yang dilakukan oleh oknum Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu, Pungutan tersebut diduga digunakan untuk membeli seragam bagi salah satu pasangan calon (paslon) Kepala Daerah. Namun, isu ini dengan tegas dibantah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu sebagai berita tidak benar atau hoaks.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dikbud Kota Bengkulu, A Gunawan, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (30/9/24) di aula Dinas Pendidikan, Gunawan yang didampingi oleh Kepala Diskominfo Kota Bengkulu Gita Gama, serta beberapa pejabat Dikbud lainnya, dengan tegas menyatakan bahwa berita yang beredar tersebut adalah fitnah dan sama sekali tidak berdasar.
BACA JUGA: Melawan Hoaks Pilkada 2024: Diskominfo Bengkulu Pantau Disinformasi dan Jaga Netralitas ASN
“Kami tegaskan bahwa pemberitaan itu adalah hoaks dan fitnah, Tidak ada instruksi atau perintah, baik secara lisan maupun tertulis, yang dikeluarkan terkait pungutan semacam itu,” jelas Gunawan dalam pernyataannya.
Dalam konferensi pers tersebut, A. Gunawan mengajak pihak media dan masyarakat untuk mengecek langsung ke sekolah-sekolah mengenai kebenaran dugaan tersebut. Ia memastikan bahwa tidak ada kebijakan atau arahan yang mendukung pungutan liar tersebut dari Dinas Pendidikan Kota Bengkulu.
BACA JUGA: KI Pusat Gelar FGD Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2024 di Bengkulu
“Silakan periksa langsung ke sekolah-sekolah untuk memastikan, Yang jelas kami pastikan bahwa hal ini adalah hoaks dan tidak benar,” imbuh Gunawan.
Lebih lanjut, Gunawan menyatakan bahwa jika klarifikasi atau hak jawab dari pihak Dinas Pendidikan tidak direspons oleh media yang menyebarkan berita tersebut, pihaknya tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum. Langkah ini dilakukan untuk melindungi nama baik instansi pemerintah serta memastikan bahwa tidak ada berita yang merugikan pihak Dikbud tanpa bukti yang valid.
BACA JUGA: Disdikbud Kota Bengkulu Pertimbangkan Langkah Hukum Terkait Pencemaran Nama Baik oleh Media Daring
Kepala Diskominfo Kota Bengkulu, Gita Gama, juga turut memberikan klarifikasi dalam konferensi pers tersebut. Ia menekankan bahwa acara konferensi pers ini digelar untuk mengembalikan citra positif Dinas Pendidikan Kota Bengkulu yang tercemar akibat berita hoaks tersebut.
“Kami ingin meluruskan bahwa berita tentang dugaan pungli di Dikbud Kota Bengkulu yang diberitakan salah satu media tidaklah benar,” ujar Gita Gama.
BACA JUGA: Gebyar Praditna Super League 2024: Ajang Kompetisi dan Sportivitas Siswa SMAN 6 Bengkulu
Gita juga menjelaskan bahwa pihaknya, sesuai dengan mekanisme undang-undang pers yang berlaku, sedang menyampaikan hak jawab atas berita terkait pungli tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bentuk langkah hukum yang sah untuk menjaga transparansi dan reputasi Dinas Pendidikan di hadapan publik. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ