Disdikbud Kota Bengkulu Pertimbangkan Langkah Hukum Terkait Pencemaran Nama Baik oleh Media Daring
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu sedang mengupayakan langkah hukum terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sejumlah media daring di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Dikbud Kota Bengkulu, A. Gunawan, dalam konferensi pers di Bengkulu pada hari Rabu, menyatakan bahwa pemberitaan yang beredar terkait isu harus mendapatkan izin dari Kadis Dikbud untuk menemui kepala sekolah di wilayah tersebut adalah tidak benar dan sangat disayangkan. Menurutnya, dunia pendidikan merupakan tanggung jawab bersama, dan ia berharap agar media dapat membantu Disdikbud Bengkulu dengan tidak menyebarkan berita yang tidak akurat atau simpang siur.
“Kami sangat menyayangkan pemberitaan tersebut karena pendidikan adalah tanggung jawab kita bersama, Kami berharap agar para awak media dapat membantu Dinas Dikbud Bengkulu dengan tidak memuat berita yang simpang siur,” ujar Gunawan.
Gunawan juga menegaskan bahwa Disdikbud Kota Bengkulu menghargai kebebasan pers dan undang-undang pers yang berlaku di Indonesia. Ia menyebutkan bahwa tidak ada kebijakan yang mewajibkan wartawan untuk mendapatkan izin dari Kadis Dikbud sebelum mewawancarai kepala sekolah.
BACA JUGA: PPDB Kota Bengkulu 2024 Resmi Ditutup, Disdikbud Pastikan Semua Siswa Mendapat Sekolah
”Kami menghormati kebebasan pers dan undang-undang yang mengatur hal tersebut, Tidak ada aturan yang mengharuskan wartawan untuk mendapatkan izin dari saya sebelum melakukan wawancara dengan kepala sekolah,” tegas Gunawan.
Lebih lanjut, Gunawan menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan khusus dengan Kepala Sekolah SDN 01 Kota Bengkulu selain hubungan profesional antara atasan dan bawahan. Ia menyatakan bahwa pemberitaan yang berusaha menggiring opini publik ini akan dipertimbangkan untuk langkah hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: Upacara HGN 2023: Mendikbud Ajak Para Guru Terus Lanjutkan Semangat Merdeka Belajar
“Terkait pemberitaan yang menggiring opini ini, kami sedang mempertimbangkan upaya hukum yang akan kami ambil,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Nazlian, meminta sejumlah media tersebut untuk menggunakan hak jawab sesuai dengan Undang-undang Pers yang berlaku. Ia menekankan bahwa apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Dikbud Kota Bengkulu bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan izin untuk wawancara kepala sekolah adalah benar.
“Pada dasarnya, apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Dikbud Kota Bengkulu benar bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan setiap kepala sekolah untuk meminta izin jika ingin dikonfirmasi oleh media,” kata Nazlian.
Disdikbud Kota Bengkulu merasa dirugikan oleh pemberitaan yang tidak akurat tersebut. Menurut mereka, pemberitaan seperti itu dapat merusak citra dan kredibilitas instansi serta mengganggu kinerja para tenaga pendidik di lapangan. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











