Kinerja Bank Bengkulu Melejit Usai Bergabung dengan Skema KUB BJB
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (Bank Bengkulu) melaporkan kinerja yang positif setelah bergabung dengan Kelompok Usaha Bank (KUB) yang berada di bawah naungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJB). Bergabungnya Bank Bengkulu dalam skema KUB ini dimulai sejak Maret 2024, dan memberikan dampak signifikan pada performa perusahaan, khususnya pada kuartal III-2024, yang menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Direktur Utama Bank Bengkulu, Beni Harjono, menyampaikan bahwa setelah menjadi anggota KUB, kinerja Bank Bengkulu mengalami perbaikan yang sangat positif. Ia mengungkapkan bahwa pada posisi akhir September 2024, kinerja bank tersebut bahkan sudah melampaui pencapaian laba yang diperoleh sepanjang tahun 2023.
BACA JUGA: Bank Bengkulu Sebagai Sponsor Utama Nonton Bareng Film “Lafran Pane” Tanamkan Nilai Nasionalisme
”Bergabungnya kami dalam skema KUB dengan BJB memberikan dampak yang sangat positif bagi kinerja Bank Bengkulu, Posisi per 30 September 2024 menunjukkan hasil yang sangat baik, bahkan melebihi kinerja laba yang diraih pada tahun 2023,” ungkap Beni pada acara peluncuran roadmap Penguatan BPD 2024-2027 yang diadakan di Grand Hyatt, Senin (14/10/24).
Beni menjelaskan bahwa sinergi antara Bank Bengkulu dan BJB mencakup berbagai aspek penting, seperti pengembangan fitur produk perbankan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta kolaborasi dalam meningkatkan layanan kepada nasabah. Ia optimis bahwa kolaborasi ini akan semakin memperkuat Bank Bengkulu dalam menjalankan operasional dan bisnisnya di masa mendatang.
BACA JUGA: Bank Bengkulu Raih Penghargaan Bergengsi di Indonesia Conference & Award VII-2024
Beni juga menekankan bahwa dalam tiga tahun ke depan, Bank Bengkulu belum berencana untuk berdiri sendiri setelah bergabung dengan skema KUB. Namun, ia memastikan bahwa Bank Bengkulu akan terus berusaha menambah setoran modal, sesuai dengan amanat yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
”Untuk rencana jangka panjang, dalam tiga tahun ke depan, Bank Bengkulu belum berencana keluar dari skema KUB dan berdiri sendiri, Namun kami berkomitmen untuk terus meningkatkan setoran modal sesuai amanat POJK,” tambah Beni.
BACA JUGA: Gubernur Bengkulu Pimpin RUPSLB Bank Bengkulu Penambahan Komisaris Baru
Ia juga menegaskan bahwa proses sinergi dan kolaborasi dengan BJB akan dioptimalkan demi meningkatkan kinerja Bank Bengkulu ke depannya.
Salah satu alasan Bank Bengkulu memilih bergabung dengan skema KUB adalah untuk memenuhi persyaratan modal inti minimum yang ditetapkan OJK bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD). Menurut ketentuan OJK, BPD harus memiliki modal inti minimal sebesar Rp3 triliun hingga batas waktu 31 Desember 2024. Melalui skema KUB, anggota bank hanya diwajibkan memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun, sedangkan bank induk (dalam hal ini BJB) akan bertanggung jawab atas keberlangsungan anggota skema KUB.
Pembentukan skema KUB ini didasarkan pada ketentuan Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Tujuan utama dari skema ini adalah untuk memperkuat basis bisnis bank anggota, memperluas jangkauan layanan kepada nasabah, serta mempercepat pertumbuhan bisnis melalui sinergi dengan bank induk.
Dengan adanya skema KUB, bank-bank yang tergabung di dalamnya, seperti Bank Bengkulu, dapat fokus pada peningkatan kualitas layanan dan pengembangan produk tanpa harus khawatir tentang pemenuhan modal inti yang besar.
BACA JUGA: RUPS Bank Bengkulu 2024: Pertumbuhan Aset dan Kinerja Keuangan Positif
“Melalui skema KUB ini, kami tidak hanya memenuhi persyaratan modal inti yang lebih ringan, tetapi juga bisa fokus pada peningkatan layanan dan ekspansi bisnis, Sinergi dengan BJB memungkinkan kami untuk memberikan yang terbaik bagi nasabah dan masyarakat Bengkulu,” jelas Beni. (ADV)
Editor: (KB One) Share
Pewarta: QQ