Ketua KPU RI: Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pilpres 2024 Akan Dapat Pengamanan Khusus
KANTOR-BERITA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah mengumumkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan bersaing dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan menerima pengamanan khusus dari pihak kepolisian. Keputusan ini merupakan tanggapan terhadap kebutuhan untuk calon melindungi calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan setelah proses penetapan mereka sebagai pasangan calon.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyampaikan pernyataan ini melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 4 November 2023. Menurutnya, tindakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang keamanan dalam konteks Pilpres.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, calon pasangan calon presiden dan wakil presiden akan mendapatkan pengamanan berupa personel, kendaraan, maupun lokasi setelah ditetapkan sebagai calon,” jelas Hasyim Asy’ari.
Hasyim Asy’ari menegaskan, KPU akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian setelah proses penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang dijadwalkan akan dilakukan pada Senin, 13 November 2023.
“Pengamanan Capres Cawapres akan menjadi tanggung jawab pihak kepolisian, dan kami juga akan membahas detailnya, teknis lebih lanjut setelah pasangan calon resmi ditetapkan lebih lanjut,” ujar Ketua KPU.
Menurut Hasyim, tanggung jawab untuk memastikan keamanan para calon dan proses pemilu selanjutnya akan menjadi kewenangan pihak kepolisian. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan aman dan lancar.
Sebelumnya, KPU RI telah menerima pendaftaran tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024:
Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar , yang didukung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.
Ganjar Pranowo – Mahfud MD. , yang didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia Raya(Perindo), serta Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka , yang didukung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Selain itu, ada Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
KPU telah menetapkan jadwal kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2023.
Keamanan dalam Pilpres 2024 merupakan aspek yang sangat penting, dan langkah-langkah yang diambil oleh KPU RI bersama pihak kepolisian bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemilu berlangsung dengan lancar dan aman serta melindungi seluruh peserta dalam Pilpres.(**)
Editor: (KB1) Share
Mangcek











