Ketika Bank Daerah Jadi “Ladang Basah”, Tempat Aman Pencurian Uang Para Pejabat

Bank Daerah Pencucian Uang
Foto: MJ Anton Hilman, (Tim Redaksi).

Ketika Bank Daerah Jadi “Ladang Basah”, Tempat Aman Pencurian Uang Para Pejabat

Kantor-Berita.Com|| Fenomena transaksi mencurigakan di bank-bank daerah kembali menjadi sorotan publik. Laporan dari berbagai sumber menunjukkan bahwa masih banyak transaksi keuangan tidak wajar terjadi di lembaga keuangan milik pemerintah daerah (BUMD). Akar masalahnya bukan hanya teknis, tetapi juga struktural dan politis.

Secara sistemik, bank daerah memang memiliki potensi besar dimanfaatkan untuk praktik pencucian uang (money laundering). Namun, penting ditegaskan bahwa tidak semua BUMD melakukannya. Potensi penyalahgunaan muncul karena hubungan yang sangat erat antara kepemilikan bank oleh pemerintah daerah dan pengaruh politik dari pejabat publik setempat.

||BACA JUGA: Likuiditas Rp200 Triliun Dorong Saham Bank BUMN Menguat

Bank BUMD dimiliki oleh pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota. Karena itu, aliran dana publik seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), proyek infrastruktur, hingga belanja rutin pemerintah daerah sering melewati rekening bank tersebut.

Kondisi ini menciptakan celah besar bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pejabat publik atau rekanan proyek bisa memanfaatkan akses tersebut untuk menyamarkan asal-usul dana yang tidak sah. Dalam beberapa kasus, hubungan personal antara pejabat daerah dan pengurus bank menjadi faktor kunci yang membuka ruang bagi praktik pencucian uang.

||BACA JUGA: Komisi IV DPRD Bengkulu Minta Manajemen Bank Bengkulu Lakukan Evaluasi Objektif atas PHK 88 Karyawan

Direksi dan komisaris BUMD kerap kali diangkat berdasarkan pertimbangan politik, bukan profesionalisme. Akibatnya, independensi dan integritas lembaga bisa terganggu. Ketika ada “kedekatan” antara kepala daerah dan pengurus bank, potensi penyalahgunaan kekuasaan pun meningkat.

Beberapa kasus yang pernah mencuat—seperti dugaan praktik di Bank Bengkulu dan sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD) lain—menjadi contoh nyata bagaimana relasi politik dapat memengaruhi tata kelola bank daerah.

Modus pencucian uang di bank daerah biasanya mengikuti tiga tahapan utama, yaitu placement (penempatan), layering (penyamaran), dan integration (penyatuan).

1. Placement (Penempatan)

Tahap awal dimulai dengan memasukkan dana hasil kejahatan—baik suap, gratifikasi, maupun korupsi—ke sistem keuangan resmi. Uang tersebut bisa disimpan dalam rekening perusahaan fiktif, individu tertentu, atau rekanan proyek di bank daerah. Karena adanya hubungan dekat dengan pejabat bank, dana dalam jumlah besar ini sering kali tidak menimbulkan kecurigaan.

2. Layering (Penyamaran)

Pada tahap kedua, pelaku memutar uang tersebut dalam berbagai transaksi. Dana dapat ditransfer antar rekening, diinvestasikan ke berbagai instrumen, atau digunakan untuk transaksi pembelian aset. Tujuannya adalah memutus jejak asal uang agar sulit dilacak oleh otoritas seperti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

3. Integration (Penyatuan)

Setelah melalui serangkaian transaksi, uang hasil korupsi atau kejahatan akhirnya tampak legal. Dana tersebut masuk kembali ke sistem ekonomi formal—misalnya melalui pembelian properti, pendirian usaha, atau pendanaan kampanye politik.

||BACA JUGA: RUPS BPRS Fadhilah: Walikota Dorong Bank Syariah Capai Laba dan Layani UMKM

Masalah terbesar BUMD ada pada lemahnya fungsi pengawasan dan kepatuhan (compliance). Di banyak bank daerah, terutama yang berskala kecil dan menengah, sistem audit internal belum kuat. Beberapa bahkan belum memiliki Unit Anti Money Laundering (AML) dan Counter Terrorist Financing (CTF), padahal hal ini sudah menjadi kewajiban sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sesuai POJK Nomor 12/POJK.01/2017 dan SEOJK Nomor 38/SEOJK.03/2017, setiap lembaga keuangan wajib memiliki sistem pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 juga dengan jelas mengatur tentang kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan kepada PPATK.

Namun, kenyataannya, masih banyak BUMD yang tidak memiliki sumber daya manusia dan sistem deteksi dini yang memadai. Akibatnya, transaksi dalam jumlah besar sering kali lolos tanpa pemeriksaan mendalam. Laporan transaksi mencurigakan yang seharusnya dikirim ke PPATK pun kerap tidak dilakukan.

||BACA JUGA: Bank Kalbar Cetak Rekor Kinerja 2025 Dengan Pertumbuhan Pesat & Kredit UMKM

Salah satu modus yang sering digunakan adalah menampung dana hasil proyek pemerintah daerah melalui rekening perusahaan rekanan di bank BUMD. Setelah itu, dana tersebut diputar melalui berbagai transaksi untuk mengaburkan asal-usulnya. Ujung-ujungnya, uang “bersih” ini bisa digunakan untuk kepentingan pribadi, investasi, atau bahkan pendanaan politik.

Di beberapa kasus, bank daerah juga diduga menjadi saluran untuk menyimpan dana suap atau gratifikasi pejabat publik. Bahkan, menjelang Pilkada, dana kampanye kerap disalurkan melalui rekening pihak ketiga agar sulit dilacak oleh lembaga pengawas pemilu maupun aparat penegak hukum.

Praktik-praktik seperti ini menunjukkan bagaimana lemahnya sistem pengawasan bank daerah bisa berdampak langsung pada integritas keuangan publik di tingkat lokal.

PPATK memiliki peran vital dalam memantau aliran dana mencurigakan di lembaga keuangan, termasuk BUMD. Namun, efektivitas lembaga ini juga bergantung pada kepatuhan bank daerah untuk melaporkan setiap transaksi tidak wajar.

||BACA JUGA: Kinerja Bank Bengkulu Melejit Usai Bergabung dengan Skema KUB BJB

Di sisi lain, OJK sebagai regulator sektor perbankan bertanggung jawab memastikan setiap bank daerah memiliki sistem pengawasan internal yang kuat dan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) secara ketat.

Namun tanpa dukungan dari kepala daerah dan komitmen manajemen bank, berbagai regulasi itu hanya akan menjadi formalitas di atas kertas.

Bank milik daerah seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi lokal, bukan menjadi tempat persembunyian dana ilegal. Penguatan tata kelola, pengawasan, dan integritas menjadi kunci utama agar kepercayaan publik terhadap bank daerah tetap terjaga.

Jika tidak dibenahi, bank daerah berpotensi menjadi “lahan basah” bagi praktik pencucian uang yang menggerogoti keuangan negara dan merusak sendi-sendi pemerintahan daerah. (**)

Penulis: MJ Anton Hilman
Catatan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *