Kepala Desa di Kabupaten Lebong Bisa Ajukan Pencairan, Bupati Kirim Surat Edaran

Pencairan Dana Desa Kabupaten Lebong 2024
Foto: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto (Dok).

Kepala Desa di Kabupaten Lebong Bisa Ajukan Pencairan, Bupati Kirim Surat Edaran

KANTOR-BERITA.COM, LEBONG – Bupati Lebong, Kopli Ansori, memberikan kabar gembira kepada seluruh kepala desa beserta perangkat desa di Kabupaten Lebong. Pasalnya, Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap pertama tahun anggaran 2024 kini dapat diajukan pencairan oleh masing-masing desa. Informasi ini disampaikan melalui surat edaran bernomor 140/33/PMS-02/I/2024 tentang Penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap I TA 2024.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, mengungkapkan bahwa seluruh camat di Kabupaten Lebong telah menerima surat edaran tersebut. Hal ini merupakan langkah penting dalam proses penyaluran dana desa dan alokasi dana desa untuk mendukung pembangunan di tingkat desa.

BACA JUGA: DPMD Lebong dalam Menyusun Perbup ADD, Tunggu Hasil Petunjuk Pelaksanaan Dana Desa 2024

Proses pencairan dana desa ini dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Bupati Lebong Nomor 64 tahun 2024, yang mengatur Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa di Kabupaten Lebong TA 2024. Selain itu, Peraturan Bupati Lebong Nomor 5 tahun 2024 juga memberikan pedoman tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) setiap Desa di Kabupaten Lebong.

“Ya, desa sudah bisa ajukan proses pencairan,” ujar Reko Haryanto kepada wartawan pada Kamis (18/1/24). Dia menekankan pentingnya percepatan pengajuan DD dan ADD tahap pertama ke Dinas PMD. Semakin cepat proses ini dilakukan, semakin baik untuk mempercepat realisasi pembangunan di tingkat desa.

Kepala desa diminta untuk segera mempersiapkan persyaratan yang diperlukan agar proses pencairan DD dan ADD berjalan lancar. Persyaratan ini mencakup berbagai hal yang perlu dipenuhi oleh kepala desa guna mendukung penyaluran dana desa dan alokasi dana desa tahap I tahun 2024.

BACA JUGA: Optimalkan Kinerja dan Pelayanan Publik: Pemkab Rejang Lebong Rotasi 139 Pejabat Struktural, Ini Daftarnya

Kabupaten Lebong berharap bahwa penyaluran dana desa ini dapat memberikan dampak positif dan mendukung pembangunan di masing-masing desa. Proses percepatan pembangunan desa menjadi fokus utama, dan pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung dan memastikan proses penyaluran dana desa berjalan dengan transparan dan efisien. (**)

Ini Surat Edarannya:

Pencairan Dana Desa Kabupaten Lebong 2024 Pencairan Dana Desa Kabupaten Lebong 2024

 

Editor: (Kb1) Share
Pewarta: Mangcek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *