Kendala Regulasi TKDN, Gubernur Rohidin Pastikan Proyek PLTP Hululais Tetap Berlanjut

PLTP Hululais
Foto: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (Pakai Peci) bersama Project Manager PGE Hululais, Edy Sudarmadi saat Audensi terkendala Regulasi TKDN, i Balai Raya Semarak pada Jumat (22/12/23), (QQ)

Kendala Regulasi TKDN, Gubernur Rohidin Pastikan Proyek PLTP Hululais Tetap Berlanjut

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah melaksanakan audiensi bersama Project Manager PGE Hululais di Balai Raya Semarak pada Jumat (22/12). Audiensi ini diadakan dalam rangka koordinasi untuk mempercepat pembangunan investasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Hululais Unit 1 & 2 (2×55 MW) di Lebong.

Dalam pertemuan ini, Project Manager PGE Hululais, Edy Sudarmadi, menyampaikan kendala utama yang menghambat proyek pembangunan PLTP Hululais Unit 1 & 2 (2×55 MW) Lebong sejak tahun 2020, yaitu adanya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.54 Tahun 2012. Edy Sudarmadi menyoroti bahwa Permenperin tersebut dinilai sebagai hambatan karena mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30%.

PLTP Hululais
Foto: Audensi PGE Hululais bersama Gubernur Bengkulu Terkendala Pembangunan PLTP, acara berlangsung di di Balai Raya Semarak pada Jumat (22/12/23). (QQ)

Menurut Edy Sudarmadi, aturan TKDN dari Permenperin No.54 Tahun 2012 menjadi kendala, terutama dalam proyek-proyek infrastruktur ketenagalistrikan. Pihaknya menemui kesulitan karena persyaratan TKDN sebesar 30% dalam kontrak. Sebagai contoh, jika kontrak senilai 100, maka sebesar 33 rupiah dari nilai tersebut harus berasal dari dalam negeri.

BACA JUGA: Gubernur Bengkulu Apresiasi Sekolah Kebangsaan Tular Nalar 3.0 untuk Pemilih Pemula

Gubernur Rohidin Mersyah menanggapi masalah ini dan memastikan bahwa pembangunan investasi PGE Hululais Lebong akan tetap berlanjut. Gubernur menekankan bahwa pembangunan sumur uap di lokasi tersebut sudah selesai, dan energinya telah dapat difungsikan. Hanya tinggal tahap instalasi pembangkit yang masih terkait dengan regulasi TKDN dari Permenperin No.54 Tahun 2012.

“Keberlanjutan investasi PGE Hulu Lais Lebong yang investasinya kita tahu sudah triliunan. Kemudian dari sisi pembangunan sumur uap, energinya sudah selesai dan siap difungsikan, tinggal instalasi pembangkit, dan instalasi pembangkit ini terkait regulasi TKDN (Permenperin No.54 Tahun 2012),” ungkap Gubernur Rohidin Mersyah.

BACA JUGA: Gubernur Rohidin Buka Rakorda Baznas: Optimalisasi Program Zakat untuk Kesejahteraan Masyarakat

Gubernur juga menyampaikan bahwa akan melakukan konsultasi dengan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permasalahan regulasi Permenperin No.54 Tahun 2012. Tujuannya adalah mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala tersebut. Gubernur mengindikasikan bahwa Kementerian dan Lembaga yang mengeluarkan regulasi masih memegang teguh peraturan yang berlaku.

Dengan komitmen dan kerjasama yang baik antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dan pihak terkait, diharapkan pembangunan PLTP Hululais dapat terus berlanjut, memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan infrastruktur energi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. (**)

Editor: (KB1) Share
Mangcek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *