KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah melaksanakan audiensi bersama Project Manager PGE Hululais di Balai Raya Semarak pada Jumat (22/12). Audiensi ini diadakan dalam rangka koordinasi untuk mempercepat pembangunan investasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Hululais Unit 1 & 2 (2×55 MW) di Lebong.
Dalam pertemuan ini, Project Manager PGE Hululais, Edy Sudarmadi, menyampaikan kendala utama yang menghambat proyek pembangunan PLTP Hululais Unit 1 & 2 (2×55 MW) Lebong sejak tahun 2020, yaitu adanya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.54 Tahun 2012. Edy Sudarmadi menyoroti bahwa Permenperin tersebut dinilai sebagai hambatan karena mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30%.
Foto: Audensi PGE Hululais bersama Gubernur Bengkulu Terkendala Pembangunan PLTP, acara berlangsung di di Balai Raya Semarak pada Jumat (22/12/23). (QQ)
Menurut Edy Sudarmadi, aturan TKDN dari Permenperin No.54 Tahun 2012 menjadi kendala, terutama dalam proyek-proyek infrastruktur ketenagalistrikan. Pihaknya menemui kesulitan karena persyaratan TKDN sebesar 30% dalam kontrak. Sebagai contoh, jika kontrak senilai 100, maka sebesar 33 rupiah dari nilai tersebut harus berasal dari dalam negeri.
Gubernur Rohidin Mersyah menanggapi masalah ini dan memastikan bahwa pembangunan investasi PGE Hululais Lebong akan tetap berlanjut. Gubernur menekankan bahwa pembangunan sumur uap di lokasi tersebut sudah selesai, dan energinya telah dapat difungsikan. Hanya tinggal tahap instalasi pembangkit yang masih terkait dengan regulasi TKDN dari Permenperin No.54 Tahun 2012.
“Keberlanjutan investasi PGE Hulu Lais Lebong yang investasinya kita tahu sudah triliunan. Kemudian dari sisi pembangunan sumur uap, energinya sudah selesai dan siap difungsikan, tinggal instalasi pembangkit, dan instalasi pembangkit ini terkait regulasi TKDN (Permenperin No.54 Tahun 2012),” ungkap Gubernur Rohidin Mersyah.
Gubernur juga menyampaikan bahwa akan melakukan konsultasi dengan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permasalahan regulasi Permenperin No.54 Tahun 2012. Tujuannya adalah mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala tersebut. Gubernur mengindikasikan bahwa Kementerian dan Lembaga yang mengeluarkan regulasi masih memegang teguh peraturan yang berlaku.
Dengan komitmen dan kerjasama yang baik antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dan pihak terkait, diharapkan pembangunan PLTP Hululais dapat terus berlanjut, memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan infrastruktur energi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. (**)
Sukses Jadi Tuan Rumah Event Voli Asia, FPPI Kalbar Minta Transparansi Anggaran Kantor-Berita.Com, Pontianak|| Keberhasilan Kalimantan Barat menjadi tuan rumah sejumlah kejuaraan bola voli berskala nasional hingga internasional dalam dua…
Sering Dilanda Genangan, Desa Sukaraja Usulkan Pembangunan Saluran Irigasi Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Desa Sukaraja, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, berharap pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dapat memberikan perhatian terhadap kebutuhan pembangunan saluran…
Budaya Gotong Royong Tetap Hidup, Warga Sukaraja Bersihkan Lingkungan Masjid Kantor-Berita.Com|| Semangat gotong royong masih menjadi budaya yang terus dijaga masyarakat Desa Sukaraja, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Hal itu…
LPHB Bongkar Dugaan Kejanggalan SPMB SMPN 2 Kota Bengkulu, Minta Audit Menyeluruh Kantor-Berita. Com|| Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 2 Kota Bengkulu menuai sorotan. Direktur Eksekutif…