KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah melaksanakan audiensi bersama Project Manager PGE Hululais di Balai Raya Semarak pada Jumat (22/12). Audiensi ini diadakan dalam rangka koordinasi untuk mempercepat pembangunan investasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Hululais Unit 1 & 2 (2×55 MW) di Lebong.
Dalam pertemuan ini, Project Manager PGE Hululais, Edy Sudarmadi, menyampaikan kendala utama yang menghambat proyek pembangunan PLTP Hululais Unit 1 & 2 (2×55 MW) Lebong sejak tahun 2020, yaitu adanya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.54 Tahun 2012. Edy Sudarmadi menyoroti bahwa Permenperin tersebut dinilai sebagai hambatan karena mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30%.
Foto: Audensi PGE Hululais bersama Gubernur Bengkulu Terkendala Pembangunan PLTP, acara berlangsung di di Balai Raya Semarak pada Jumat (22/12/23). (QQ)
Menurut Edy Sudarmadi, aturan TKDN dari Permenperin No.54 Tahun 2012 menjadi kendala, terutama dalam proyek-proyek infrastruktur ketenagalistrikan. Pihaknya menemui kesulitan karena persyaratan TKDN sebesar 30% dalam kontrak. Sebagai contoh, jika kontrak senilai 100, maka sebesar 33 rupiah dari nilai tersebut harus berasal dari dalam negeri.
Gubernur Rohidin Mersyah menanggapi masalah ini dan memastikan bahwa pembangunan investasi PGE Hululais Lebong akan tetap berlanjut. Gubernur menekankan bahwa pembangunan sumur uap di lokasi tersebut sudah selesai, dan energinya telah dapat difungsikan. Hanya tinggal tahap instalasi pembangkit yang masih terkait dengan regulasi TKDN dari Permenperin No.54 Tahun 2012.
“Keberlanjutan investasi PGE Hulu Lais Lebong yang investasinya kita tahu sudah triliunan. Kemudian dari sisi pembangunan sumur uap, energinya sudah selesai dan siap difungsikan, tinggal instalasi pembangkit, dan instalasi pembangkit ini terkait regulasi TKDN (Permenperin No.54 Tahun 2012),” ungkap Gubernur Rohidin Mersyah.
Gubernur juga menyampaikan bahwa akan melakukan konsultasi dengan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permasalahan regulasi Permenperin No.54 Tahun 2012. Tujuannya adalah mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala tersebut. Gubernur mengindikasikan bahwa Kementerian dan Lembaga yang mengeluarkan regulasi masih memegang teguh peraturan yang berlaku.
Dengan komitmen dan kerjasama yang baik antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dan pihak terkait, diharapkan pembangunan PLTP Hululais dapat terus berlanjut, memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan infrastruktur energi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. (**)
Musdes Air Putih Salurkan BLT Sekaligus Dimulainya Pembangunan Desa Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Desa Air Putih, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) yang dirangkai dengan penyaluran Bantuan Langsung…
Modus Nama Fiktif Diduga Digunakan dalam Proyek Disdikbud Kalbar Kantor-Berita.Com|| Dugaan praktik korupsi dalam proyek nonfisik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat mencuat ke publik. Modus…
Tambang Galian C di Hutan Kota Bukit Senja Singkawang Diduga Tanpa Izin Kantor-Berita.Com|| Aktivitas tambang galian C di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, menuai sorotan publik. Sejumlah titik penambangan diduga berada…
BLT Tiga Bulan Disalurkan, Warga Pulau Panggung Terima Bantuan Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Desa Pulau Panggung, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga penerima manfaat pada…