Kemudahan Wisata di Pantai Pasar Bawah: Biaya Parkir Dihapus demi Kepuasan Pengunjung

Retribusi Parkir Pantai Pasar Bawah
Foto: Himbauan Banner dari Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan.

Kemudahan Wisata di Pantai Pasar Bawah: Biaya Parkir Dihapus demi Kepuasan Pengunjung

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU SELATAN – Pada tanggal 6 Januari 2024, Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Selatan membuat pengumuman menarik terkait kebijakan retribusi parkir di Pantai Pasar Bawah. Keputusan tersebut menyatakan bahwa retribusi parkir di destinasi populer tersebut akan dihapus sementara. Langkah ini diambil dengan pertimbangan tertentu dan akan berlaku hingga ada penentuan aturan dan regulasi yang baru. Dengan demikian, pengunjung dapat terus menikmati keindahan pantai tanpa khawatir akan dikenakan biaya parkir.

Langkah ini diambil untuk mendukung pengunjung wisata domestik agar dapat lebih leluasa menikmati keindahan Pantai Pasar Bawah tanpa adanya hambatan berupa pungutan parkir yang sering kali menjadi keluhan. Keputusan ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menciptakan suasana yang lebih nyaman dan ramah bagi para pengunjung, khususnya yang membawa kendaraan pribadi.

BACA JUGA: Dari 5 OPD, PUPR Bengkulu Selatan Mendapatkan Alokasi Terbesar DAK, Berikut Rinciannya

Salah satu warga setempat, Zekwuin, dengan tegas memberikan apresiasi terhadap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Bengkulu Selatan. Menurutnya, penghapusan retribusi parkir adalah langkah yang tepat dan diharapkan dapat mengatasi keluhan yang seringkali muncul dari para pengunjung.

“Kami sering mendengar keluhan dari para pengunjung terkait pungutan parkir yang terkesan tidak transparan. Mereka mengeluhkan bahwa begitu tiba di pantai, langsung dimintai biaya parkir tanpa adanya seragam atau karcis yang jelas. Oleh karena itu, keputusan untuk menghapus biaya parkir di sana adalah langkah yang tepat,” ungkap Zekwuin pada minggu 7 Januari 2024.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan kunjungan wisatawan ke Pantai Pasar Bawah akan semakin meningkat. Pengunjung dapat lebih fokus menikmati keindahan alam, ombak yang memukul pantai, dan berbagai kegiatan rekreasi tanpa harus merasa terbebani oleh biaya parkir yang sebelumnya menjadi kendala.

BACA JUGA: Dalam Menyusun Rancangan RPJPD 2025-2045, Pemkab Bengkulu Selatan Lakukan Forum Konsultasi Publik

Sementara itu, Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Selatan dapat terus berkomunikasi dengan masyarakat setempat dan pihak terkait untuk mendapatkan masukan dan umpan balik. Keterlibatan aktif dari semua pihak akan membantu membangun kebijakan yang lebih baik untuk mendukung perkembangan pariwisata di daerah tersebut.

Pada akhirnya, kebijakan penghapusan retribusi parkir di Pantai Pasar Bawah dapat menjadi model positif bagi destinasi pariwisata lainnya. Langkah ini menciptakan suasana yang lebih ramah dan bersahabat bagi para pengunjung, sekaligus meningkatkan citra daerah sebagai tujuan wisata yang menyenangkan dan terjangkau. Dengan langkah-langkah inovatif seperti ini, diharapkan pariwisata di Bengkulu Selatan dapat terus berkembang dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat dan ekonomi setempat. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Iqbal Juniko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *