Kemenkumham Bengkulu: Pelanggaran Kekayaan Intelektual Mencapai 50 Kasus Tahun 2023
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Kasus pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi Bengkulu menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Data dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu mencatat bahwa jumlah kasus KI yang dilaporkan meningkat dari 30 kasus pada tahun 2022 menjadi 50 kasus pada tahun 2023.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Santosa, dari 50 kasus pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) tersebut, sebanyak 31 kasus adalah pelanggaran merek, 18 kasus terkait pelanggaran hak cipta, dan 1 kasus melibatkan pelanggaran rahasia dagang. Hal ini menunjukkan variasi jenis pelanggaran yang terjadi di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Dukungan UMKM Hari HAKI, Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Beli Produk KIK
Santosa menegaskan bahwa peningkatan kasus pelanggaran Kekayaan Intelektual menjadi perhatian serius pemerintah. Kemenkumham Bengkulu bersama Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa (DJKI) siap memfasilitasi laporan masyarakat terkait pelanggaran KI. Hingga pertengahan tahun 2024, pihaknya berhasil menyelesaikan mediasi terhadap dua kasus pelanggaran KI, yaitu motif Batik Tuan Biku dan Motif Batik Kagano.
Untuk menekan angka kasus pelanggaran KI, Santosa menekankan pentingnya sosialisasi edukasi kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai nilai ekonomis pencatatan KI dan pentingnya perlindungan terhadap KI.
BACA JUGA: Kemenkumham Bengkulu dan Pemprov Bentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM
“Sosialisasi ini merupakan upaya preventif untuk menekan angka pelanggaran KI. Kami berharap masyarakat semakin memahami betapa pentingnya melindungi KI dan menghindari praktik pelanggaran,” ungkap Santosa, Pada acara Sosialisasi Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Hotel Santika Kota Bengkulu pada Rabu, (19/6/24).
Sosialisasi KI tidak hanya ditujukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), namun juga melibatkan mahasiswa, unsur pemerintah daerah, dan masyarakat umum. Dua narasumber utama dalam sosialisasi ini adalah Profesor Candra Irawan, seorang akademisi dari Universitas Bengkulu, dan perwakilan dari Polda Bengkulu.
BACA JUGA: Kemenkumham Bengkulu Buka Segel Seleksi Penyesuaian Ijazah, Ujian CAT Siap Dilaksanakan
Profesor Candra Irawan menjelaskan pentingnya pendaftaran KI bagi masyarakat yang memiliki ide kreatif dan produk-produk unggulan, “Dengan mendaftarkan KI, kita tidak hanya melindungi hak kita secara hukum, tetapi juga membuka peluang untuk mengembangkan nilai ekonomis dari karya intelektual kita,” kata Profesor Candra.
Dengan sosialisasi yang intensif, diharapkan masyarakat Bengkulu semakin sadar akan pentingnya pemanfaatan dan perlindungan KI. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kasus pelanggaran KI di masa mendatang dan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ