Kemenkumham Bengkulu dan Pemprov Bentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM

Gugus Tugas
Foto: Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (Kanan) dengan Kakanwil Kemenkumham Bengkulu, Santosa (Kiri) setelah Audensi membahas Pembentukan Gugus Tugas Bisnis dan HAM Bengkulu, acara berlangsung di balai raya semarak bengkulu pada hari rabu, (20/3/24). (Foto: QQ)

Kemenkumham Bengkulu dan Pemprov Bentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Kakanwil Kemenkumham Bengkulu, Santosa, melakukan audiensi dengan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, di Kantor Balai Semarak pada Rabu tanggal 20 Maret 2024. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas pembentukan gugus tugas daerah bisnis dan hak asasi manusia (HAM). Turut hadir dalam audiensi tersebut adalah Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Andrieansjah, Kabid HAM Nelly Sinarti, Kasubbid Pemajuan HAM Muchlas Yuriadi, dan Kabag Bantuan Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, Rooseffendi.

Santosa menyampaikan bahwa pembentukan gugus tugas ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Menurut perpres tersebut, setiap provinsi di Indonesia diwajibkan untuk membentuk gugus tugas daerah bisnis dan HAM yang dipimpin oleh gubernur dan sekretariatnya berada di Kantor Wilayah Kemenkumham. Gubernur akan memimpin gugus tugas daerah ini bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta SKPD yang ditunjuk oleh gubernur.

Gugus Tugas
Foto: Kanwil Kemenkumham Bengkulu saat Audensi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam membahas Pembentukan Gugus Tugas Bisnis dan HAM Bengkulu, pertemuan berlangsung di Balai Raya Semarak Bengkulu pada hari rabu, (20/3/24).

“Dengan adanya gugus tugas daerah bisnis dan HAM, kami berharap dapat memudahkan koordinas, pengawasan dan evaluasi terhadap aksi bisnis dan HAM di Provinsi Bengkulu, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan sistematis efektif dan efisien,” ujar Santosa.

Selain memberikan panduan bagi pelaku usaha, gugus tugas ini juga akan melakukan pengawasan dan kontrol agar implementasi HAM dapat diwujudkan dalam kegiatan bisnis di Bengkulu. Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Andrieansjah menambahkan bahwa Kemenkumham Bengkulu berkomitmen untuk mewujudkan bisnis yang ramah HAM dan meningkatkan pelayanan publik yang berbasis HAM.

BACA JUGA: Kemenkumham Bengkulu Buka Segel Seleksi Penyesuaian Ijazah, Ujian CAT Siap Dilaksanakan

“Kita perlu membangun kesadaran bersama bahwa bisnis yang tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga memperhatikan prinsip-prinsip HAM, Bisnis yang mengabaikan HAM akan berdampak buruk bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan,” ungkap Andrieansjah.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mendukung pembentukan gugus tugas bisnis dan HAM di Provinsi Bengkulu. Program ini merupakan bagian dari strategi pemerintah secara nasional dalam bidang bisnis dan HAM. Gubernur akan menugaskan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu untuk berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Bengkulu dalam pelaksanaannya.

BACA JUGA: Bengkulu Bersaing di Penghargaan Pembangunan Daerah: TPN Turun Evaluasi

“Pemerintah daerah, pelaku usaha dan stakeholder lainnya harus bekerja sama untuk memajukan dunia usaha dengan memperhatikan perlindungan HAM,” ujar Rohidin Mersyah.

Selama pertemuan tersebut, juga dibahas mengenai Aksi HAM Tahun 2024, Penilaian Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKPHAM) Provinsi Bengkulu, serta Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di lingkungan Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bengkulu.

BACA JUGA: Gubernur Bengkulu Imbau OPD Berpartisipasi Kegiatan Ramadhan

Dalam arahannya beberapa waktu lalu, Menkumham Yasonna H Laoly menekankan bahwa tata kelola yang baik dalam dunia usaha harus menghormati hak asasi manusia dan mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berkomitmen dalam mewujudkan bisnis yang ramah dengan mengedepankan hak asasi manusia di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *