Kemenag Kota Bengkulu Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadan 1446 H, Ini Rinciannya!
Kantor-Berita.Com, Kota Bengkulu|| Menjelang bulan suci Ramadan 1446 H / 2025 M, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan oleh umat Islam di wilayah tersebut. Penetapan ini merujuk pada Surat Edaran Nomor: B.656.Kk.07.04/BA/03/2025, yang merupakan hasil keputusan dari rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kepala Kemenag Kota Bengkulu, serta Kabag Kesra Setda Kota Bengkulu.
Kabag Kesra Setda Kota Bengkulu, Eka Suniarti, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini dibagi menjadi tiga kategori, berdasarkan jenis beras yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat.
”Kita sepakat menetapkan harga beras untuk zakat fitrah Ramadan 1446 H mulai dari Rp35 ribu hingga Rp45 ribu, Besaran ini setara dengan 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras (sekitar 10 canting),” ungkap Eka, Senin (24/3/25).
Dengan demikian, umat Muslim di Kota Bengkulu dapat memilih nominal pembayaran zakat sesuai dengan jenis beras yang mereka konsumsi sehari-hari.
BACA JUGA: Baznas Bengkulu Luncurkan Program Perbaikan Rumah Layak Huni: Solusi untuk Kemiskinan di 2024
Berikut adalah kategori besaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras: Beras Kualitas Standar → Rp35.000, Beras Kualitas Menengah → Rp40.000, Beras Kualitas Premium → Rp45.000,. Bagi mereka yang memilih membayar zakat fitrah dalam bentuk beras, jumlahnya tetap mengacu pada standar 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Kemenag Kota Bengkulu juga mengingatkan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga malam sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Umat Islam diperbolehkan membayar zakat fitrah sejak awal Ramadan hingga sebelum khatib naik mimbar saat salat Idulfitri, Jika melewati batas tersebut, zakat yang dikeluarkan akan dihitung sebagai sedekah biasa,” jelas Eka.
BACA JUGA: BAZNAS Bengkulu Tengah Sosialisasikan dan Optimalkan Pengelolaan ZIS
Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan untuk membayar zakat fitrah lebih awal agar dapat segera disalurkan kepada yang berhak menerimanya.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai wujud rasa syukur atas nikmat berpuasa dan sebagai bentuk pembersihan diri dari dosa serta kesalahan selama Ramadan.
“Zakat fitrah ini bertujuan untuk menyucikan jiwa dan menyempurnakan ibadah puasa Ramadan, Selain itu zakat fitrah juga membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu agar mereka bisa merayakan Idulfitri dengan bahagia,” tambah Eka.
BACA JUGA: Baznas Kota Bengkulu Ajak Masyarakat Segera Bayar Zakat Fitrah
Membayar zakat fitrah tepat waktu sangat dianjurkan, karena semakin cepat dikeluarkan, semakin cepat pula manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
“Kami mengimbau seluruh umat Muslim di Kota Bengkulu untuk membayar zakat fitrah lebih awal, Dengan demikian zakat dapat segera didistribusikan kepada yang berhak sebelum Idulfitri,” tutur Eka Suniarti. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ