Baznas Kota Bengkulu Ajak Masyarakat Segera Bayar Zakat Fitrah
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU – Dalam rangka bulan suci Ramadan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bengkulu memanggil seluruh masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah, sebagai salah satu kewajiban yang harus dipenuhi.
Untuk memudahkan proses pembayaran zakat, masyarakat diimbau untuk menyalurkannya melalui Baznas Kota Bengkulu, yang diakui sebagai lembaga resmi dan terpercaya dalam pengelolaan zakat.
BACA JUGA: Pemkot Bengkulu dan Baznas Berikan Bantuan Sembako kepada 327 PTT DLH
Baznas Kota Bengkulu telah menetapkan besaran zakat fitrah yang bervariasi mulai dari Rp28.000, Rp40.000 hingga Rp45.000. Besaran ini setara dengan 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras, yang dalam satuan lokal dikenal sebagai 10 canting. Penetapan besaran zakat tersebut berlandaskan pada Surat Edaran Nomor: B763/KK.07.04.7/BA.03.2/3/2024, yang merupakan hasil dari rapat penentuan qimad zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M, dan telah disetujui serta ditandatangani oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu, Kepala Baznas, Kabag Kesra Setda Kota, dan Kepala Kementerian Agama.
Pimpinan Baznas Kota Bengkulu, Yul Kamra, pada hari Rabu, tanggal 3 April, mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya melalui Baznas.
BACA JUGA: Safari Ramadan 1445 H: Baznas dan Pemkot Bengkulu Bagikan Takjil Kurma Berkualitas
“Kami mengundang masyarakat untuk mempercayakan penyaluran zakat mereka kepada Baznas,” kata Yul Kamra.
Lebih lanjut, Yul Kamra mengingatkan tentang pentingnya zakat fitrah dalam membersihkan diri dan harta.
“Zakat merupakan sarana untuk membersihkan diri dan harta kita. Dalam harta yang kita miliki, terdapat hak orang lain yang wajib kita keluarkan, Seorang muslim harus percaya bahwa Allah SWT akan menambah berkah kepada mereka yang rajin bersedekah,” tuturnya.
BACA JUGA: Baznas Kota Bengkulu Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1445 H
Sebagai penutup, Yul Kamra menegaskan bahwa Baznas Kota Bengkulu, sebagai pengelola zakat di wilayah tersebut, bertanggung jawab untuk mendistribusikan zakat fitrah yang telah terkumpul kepada mereka yang berhak menerimanya. Ini menegaskan peran Baznas sebagai mediator penting antara muzakki (orang yang membayar zakat) dan mustahiq (orang yang berhak menerima zakat), memastikan bahwa zakat fitrah disalurkan secara adil dan tepat sasaran. (**)
Editor: (KB1) Share
pewarta: QQ