Kejati Bengkulu Tekankan Kontraktor Proyek DDTS Harus Patuhi Spesifikasi Kontrak

Kejati Bengkulu
Foto: Sosialisasi dimulainya Proyek Penataan Kawasan Danau Dendam Tak Sudah, Acara berlangsung di kantor Lurah Surabaya, Jumat (17/5/24).

Kejati Bengkulu Tekankan Kontraktor Proyek DDTS Harus Patuhi Spesifikasi Kontrak

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, yang diwakili oleh Kasi Pertimbangan Hukum Datun, Oktalian Darmawan, SH, MH, menekankan pentingnya kontraktor untuk bekerja sesuai dengan spesifikasi kontrak proyek. Meski ada pendampingan dari tim Kejati, kontraktor tidak boleh bermain-main dengan aturan. Kejaksaan tidak boleh dijadikan bemper oleh kontraktor.

Hal ini disampaikan Oktalian Darmawan dalam sosialisasi pelaksanaan pekerjaan penataan kawasan Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) di kantor Lurah Surabaya, Jumat (17/5). Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, antara lain Kabalai BWSS Sumatera VII yang diwakili oleh Cucu Daeni, Camat Sungai Serut Abriadi, Lurah Surabaya Lasmi Party, Direksi Utama PT DLM Boby, Site Manager PT DLM M. Junizar, serta para RT/RW dari Kelurahan Surabaya dan Dusun Besar.

BACA JUGA: Kementerian PUPR Siapkan Penataan Kawasan DDTS Bengkulu

Oktalian menegaskan bahwa Kejati akan terus mengawasi dan berkoordinasi dengan kontraktor serta BWSS Sumatera VII untuk memastikan bahwa pekerjaan yang didampingi oleh Kejati memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan tidak sia-sia.

“Berbagai laporan masyarakat harus direspon dan kami siap memfasilitasi, Setiap rupiah uang negara harus ada pertanggungjawabannya,” ujar Oktalian.

Kejati Bengkulu telah melakukan pendampingan di BWSS Sumatera VII selama tiga tahun. Pendampingan ini pernah dihentikan karena adanya masalah dalam proyek sebelumnya. Oktalian juga menyebutkan bahwa kondisi pekerjaan yang berada di kemiringan dekat masjid dapat diubah selama sesuai aturan dan dilakukan koordinasi dengan BWSS Sumatera VII.

BACA JUGA: Gubernur Rohidin: Penataan Kawasan DDTS Dipastikan September 2024 Rampung

Oktalian menekankan bahwa kontraktor harus bekerja sesuai spesifikasi, tidak mengabaikan laporan masyarakat, dan menjalankan pekerjaan sesuai anggaran, tepat waktu, serta membawa manfaat bagi masyarakat.

“Intinya kontraktor harus bekerja sesuai dengan spek Tehknis yang ada dan tidak alergi atas laporan masyarakat dan pekerjaan sesuai keuangan, tepat waktu dan membawa manfaat,” tutur Oktalian.

Kabalai BWSS Sumatera VII, diwakili oleh Cucu Daeni, menyambut baik langkah Kejati dalam mendampingi proyek ini. Ia berharap koordinasi yang baik antara semua pihak dapat menghasilkan pekerjaan yang berkualitas dan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

BACA JUGA: Pemerintah Pusat Alokasikan Rp70 Miliar Revitalisasi Wisata Danau Dendam Tak Sudah

Camat Sungai Serut, Abriadi, juga mendukung penuh pelaksanaan proyek ini. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pelaksanaan pekerjaan, agar masyarakat dapat melihat dan merasakan manfaat dari proyek tersebut.

“Kita berharap proyek penataan kawasan Danau Dendam Tak Sudah dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar, kami mengapresiasi langkah Kejati dalam mengawal proyek ini agar berjalan sesuai dengan peraturan dan spesifikasi yang telah ditetapkan,” Terang Camat Abriadi.

Direksi Utama PT DLM, Boby, dan Site Manager PT DLM, M. Junizar, berkomitmen untuk bekerja sesuai dengan spesifikasi kontrak dan aturan yang berlaku.

“Kami siap berkoordinasi dengan BWSS Sumatera VII dan Kejati untuk memastikan bahwa proyek berjalan dengan lancar dan tepat waktu< Ujar Direksi PT DLM Boby.

Para RT/RW dari Kelurahan Surabaya dan Dusun Besar yang hadir dalam sosialisasi ini juga menyatakan dukungannya. Mereka berharap proyek ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi warga sekitar dan meningkatkan kualitas hidup mereka. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *