Kejaksaan dan Pemkot Bengkulu Kolaborasi Bangun Pemerintahan Bersih Lewat Program Jaga Desa
Kantor-Berita.Com|| Dalam upaya memperkuat transparansi dan tata kelola pemerintahan yang bersih, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu bersama Pemerintah Kota Bengkulu menggelar kegiatan Penerangan Hukum bagi seluruh lurah dan operator kelurahan se-Kota Bengkulu, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Hidayah I Kantor Wali Kota Bengkulu ini mengangkat tema “Peran Strategis Kelurahan dalam Mewujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Berdaya Guna.” Acara dihadiri langsung oleh Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi, Wakil Wali Kota Ronny PL Tobing, Pj Sekda Tony Elfian, serta Kajari Bengkulu Dr. Yeni Puspita, SH., MH bersama jajaran pejabat Kejari Bengkulu dan para kepala OPD di lingkungan Pemkot Bengkulu.
||BACA JUGA: 42 Calon Anggota KPID Bengkulu Jalani Wawancara Akhir, Timsel Janji Proses Transparan
Dalam sambutannya, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menegaskan bahwa kegiatan penerangan hukum ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat integritas di tingkat kelurahan. Ia mengapresiasi inisiatif Kejari Bengkulu yang menghadirkan edukasi hukum langsung kepada para pemangku kebijakan di level akar rumput.
“Program ini sangat membantu perangkat kelurahan dalam memahami aspek hukum, terutama terkait pengelolaan dana kelurahan. Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan, potensi terjadinya penyimpangan dana bisa diminimalisir. Setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujar Dedy.
||BACA JUGA: Bupati Seluma dan Kejari Teken MoU, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan
Lebih lanjut, Dedy menyampaikan bahwa kerja sama antara Pemkot dan Kejari Bengkulu menjadi tonggak penting dalam menciptakan pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa tata kelola keuangan publik harus selalu berlandaskan prinsip good governance dan clean government.
Salah satu fokus utama kegiatan ini adalah pengenalan Aplikasi Jaga Desa, sebuah platform digital hasil kolaborasi antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Aplikasi ini dirancang untuk memantau, mengawasi, dan memastikan pengelolaan dana desa maupun kelurahan berjalan sesuai aturan hukum. Program ini juga menjadi bagian dari gerakan nasional “Jaksa Garda Desa/Kelurahan”, yang berperan penting dalam mengawal akuntabilitas dana publik.
||BACA JUGA: Wali Kota Bengkulu Tegas Awasi Program MBG: Pastikan Aman, Higienis, dan Sesuai SOP
Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, menjelaskan bahwa Aplikasi Jaga Desa memiliki beberapa fungsi strategis. Pertama, memastikan agar penggunaan dana kelurahan tepat sasaran dan tepat guna, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Kedua, aplikasi ini memudahkan perangkat kelurahan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban secara sistematis dan transparan.
“Kami hadir bukan untuk menakuti, tapi untuk mendampingi. Kejaksaan ingin memastikan perangkat kelurahan memahami aturan dan menghindari kesalahan administrasi maupun pelanggaran hukum,” jelas Yeni.
Selain itu, Aplikasi Jaga Desa juga membuka kanal komunikasi dua arah dengan masyarakat. Warga dapat melaporkan potensi penyimpangan dana, konflik lahan, atau persoalan administrasi lainnya secara langsung melalui aplikasi. Bahkan, fitur daruratnya memungkinkan warga menghubungi pihak berwenang saat terjadi bencana alam, kebakaran, atau keadaan darurat lainnya.
||BACA JUGA: Kejari Mukomuko Luncurkan Aplikasi “Jaksa Garda Desa” untuk Cegah Korupsi Dana Desa
Dr. Yeni menekankan bahwa kegiatan penerangan hukum ini merupakan bagian dari mandat Kejaksaan Agung RI untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Tujuan utamanya adalah mencegah tindak pidana korupsi sejak dini, bukan sekadar melakukan penindakan.
“Kami ingin para lurah dan operator memahami aspek hukum dalam setiap tahap — mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dana kelurahan. Dengan begitu, kita bisa mencegah pelanggaran sejak awal dan memastikan program pemerintah berjalan efektif,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kejari Bengkulu akan terus melakukan monitoring dan pendampingan hukum secara berkala di seluruh kelurahan. Langkah ini bertujuan agar pelaksanaan anggaran dan program pembangunan daerah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
||BACA JUGA: Bupati Seluma Terima Kunjungan Kemendes PDT, Bahas Penguatan Desa
Wakil Wali Kota Bengkulu, Ronny PL Tobing, turut menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, peran Kejaksaan dalam mendampingi pemerintah daerah sangat krusial dalam membangun sistem birokrasi yang sehat dan bebas dari praktik korupsi.
“Kami ingin pemerintahan di tingkat kelurahan menjadi contoh bagi wilayah lain dalam hal transparansi dan pelayanan publik. Dengan adanya bimbingan dari Kejari, kami yakin aparatur kelurahan semakin memahami batasan hukum dalam mengelola anggaran,” ujar Ronny.
Pj Sekda Bengkulu, Tony Elfian, menambahkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan visi Pemkot Bengkulu untuk memperkuat akuntabilitas publik dan mempercepat transformasi digital di lingkungan pemerintahan.
||BACA JUGA: Kades Taba Padang Kol Ajukan Pemberhentian Tiga Perangkat Desa, 1 Rangkap Jabatan
“Digitalisasi melalui aplikasi Jaga Desa menjadi tonggak penting dalam mewujudkan birokrasi yang modern dan efisien. Semua kegiatan kelurahan kini bisa dipantau secara transparan,” ungkapnya.
Dalam era digital, transparansi dan partisipasi publik menjadi kunci utama menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Kehadiran aplikasi Jaga Desa tidak hanya berfungsi sebagai alat pengawasan, tetapi juga media edukasi publik dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan sistem yang terintegrasi, setiap transaksi keuangan, laporan kegiatan, hingga dokumentasi pembangunan dapat dipantau secara real-time. Masyarakat pun dapat ikut serta dalam proses pengawasan, memperkuat nilai demokrasi partisipatif di tingkat lokal. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











