Kades Taba Padang Kol Ajukan Pemberhentian Tiga Perangkat Desa, 1 Rangkap Jabatan
Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Desa (Pemdes) Taba Padang Kol, Kecamatan Ulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, secara resmi mengajukan surat permohonan pemberhentian terhadap tiga perangkat desa. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengisi kekosongan serta menegakkan disiplin dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang melarang perangkat desa Rangkap Jabatan di instansi lain.
Surat dengan nomor 141/215/TBK/VIII/2025 yang dikirimkan pada 27 Agustus 2025 itu ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui pihak Kecamatan Ulu Palik. Dalam surat tersebut, Kepala Desa Gunawan meminta agar pemerintah daerah memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap tiga perangkat desa, yakni Nurliati (Kaur Pemerintahan), Wahyu (Kaur Umum dan Tata Usaha), dan Eva Lestari (Kepala Dusun 1).
||BACA JUGA: Sekolah Garuda Diresmikan, Terobosan Pendidikan Unggulan Era Presiden Prabowo
Menurut Gunawan, langkah ini diambil untuk memastikan seluruh perangkat desa dapat fokus menjalankan tugas pemerintahan tanpa adanya benturan kepentingan atau aktivitas di luar tanggung jawab desa.
“Sebagai kepala desa, saya berkewajiban memastikan semua perangkat desa bekerja penuh waktu untuk masyarakat. Tidak boleh ada yang merangkap jabatan atau bekerja di tempat lain,” tegas Gunawan saat ditemui di kantor desa, Selasa (14/10/25).
||BACA JUGA: Ruas Tol Bengkulu Masuk PSN, Gubernur: Alhamdulillah Doa Kita Terjawab
Dalam keterangannya, Gunawan membenarkan bahwa dua perangkat desa, yakni Nurliati dan Wahyu, telah resmi mengundurkan diri. Keduanya diketahui telah bekerja di tempat lain sehingga tidak lagi bisa melaksanakan tugas sebagai perangkat desa.
Sementara itu, permohonan pemberhentian terhadap Eva Lestari belum disetujui oleh pihak Kecamatan Ulu Palik. Padahal, menurut Gunawan, Eva saat ini juga bekerja sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SMP Negeri 43 Bengkulu Utara, yang secara hukum termasuk rangkap jabatan.
“Kami sudah ajukan tiga nama, tapi hanya dua yang disetujui. Untuk Eva Lestari belum direkomendasikan untuk diberhentikan oleh pihak kecamatan. Padahal jelas, yang bersangkutan bekerja juga sebagai guru di sekolah negeri,” ujar Gunawan.
||BACA JUGA: TMMD Reguler ke-126 Resmi Dibuka di Bengkulu Utara, TNI dan Rakyat Bersatu Bangun Desa dari Pinggiran
Ia mengaku heran mengapa kecamatan tidak memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap Eva Lestari. Gunawan menilai keputusan tersebut tidak sejalan dengan aturan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Entah kenapa pihak kecamatan tidak setuju, bahkan mengajukan untuk memberikan pembinaan. Ini bertentangan dengan peraturan yang ada. untuk lebih lanjut Silakan tanya langsung ke camat kenapa tidak disetujui,” tegas Gunawan.
Gunawan menegaskan bahwa kebijakan pemberhentian perangkat desa yang merangkap jabatan bukan semata keputusan pribadi, melainkan bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan aturan turunannya.
||BACA JUGA: Daerah Protes Pemotongan TKD: APPSI Minta Keadilan Fiskal, Bengkulu Terdampak Rp347 Miliar
Dalam pasal 51 UU Desa disebutkan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, anggota partai politik, atau bekerja di lembaga lain yang dapat mengganggu pelaksanaan tugasnya sebagai perangkat desa.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa juga menegaskan bahwa perangkat desa yang tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar ketentuan, dapat diberhentikan oleh kepala desa setelah mendapatkan rekomendasi dari camat.
“Aturannya jelas, perangkat desa tidak boleh bekerja di tempat lain, baik di lembaga pemerintah maupun swasta. Kalau masih aktif di instansi lain, berarti melanggar. Kita ingin perangkat desa fokus melayani masyarakat,” Tutur Gunawan.
||BACA JUGA: Sinergi Lintas Kementerian, Bengkulu Utara Serius Kembangkan Enggano Jadi Kawasan Ekonomi Berkelanjutan
Gunawan berharap pemerintah kecamatan dapat bertindak tegas dan adil dalam menegakkan aturan. Ia menilai, jika ada perangkat desa yang merangkap jabatan namun tetap dipertahankan, hal itu bisa menciptakan ketimpangan di lingkungan pemerintahan desa.
“Kami di desa ingin tertib dan disiplin. Tapi kalau ada perangkat yang Rangkap Jabatan tetap dibiarkan, bagaimana masyarakat bisa percaya? Kami berharap pihak kecamatan dan kabupaten bersikap objektif sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Gunawan menambahkan, perangkat desa adalah garda terdepan dalam pelayanan publik di tingkat desa. Mereka bertanggung jawab langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan sosial di masyarakat. Karena itu, integritas dan fokus kerja menjadi syarat mutlak bagi setiap perangkat desa.
“Semua perangkat desa harus punya komitmen penuh untuk melayani. Tidak bisa setengah-setengah. Kalau sudah bekerja di tempat lain, otomatis tidak bisa maksimal di desa,” Tutup Gunawan. (**)
*Hingga Berita ini diturunkan Camat Ulu Palik belum merespon Pesan dikirim melalui ponselnya*
Editor: (KB1) Share
Pewarta: Erwan











