Kantor Desa Suka Bandung Disegel oleh Warga, Tuntut Pemberhentian Kepala Desa
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU SELATAN – Beberapa warga Desa Suka Bandung, Kecamatan Air Nipis, telah melakukan penyegelan terhadap Kantor Desa mereka. Mereka bahkan menuntut pemberhentian kepala desa yang saat ini menjabat.
Camat Air Nipis, Haryanto, memastikan kebenaran dari peristiwa penyegelan Kantor Desa Suka Bandung tersebut.
BACA JUGA: Sidang Korupsi Dana Desa Durian Seginim: Mantan Bendahara Dituntut segini
Menurutnya, sekelompok warga datang ke kantor desa sambil membawa selembar karton yang bertuliskan pernyataan untuk menutup sementara kantor desa hingga kepala desa, Asiun, diberhentikan dari jabatannya.
Lebih lanjut, warga juga memblokir pintu masuk kantor desa dengan menempatkan sebatang balok yang dipaku pada pintu, dan selembar karton yang mereka bawa dipasang pada pintu masuk tersebut.
BACA JUGA: Berkah Ramadhan: Desa Sidodadi Mukomuko Bagikan BLT-DD Langsung 3 Bulan
“Memang terjadi penyegelan di salah satu kantor desa di wilayah kami, Kecamatan Air Nipis, tetapi kantor sudah bisa dibuka kembali sejak pagi ini,” ungkap Haryanto pada selasa, (26/3/24).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Herman Sunarya, SH MH, menyatakan akan menanggapi laporan masyarakat terkait ketidakpuasan mereka atas kinerja kepala Desa Suka Bandung.
BACA JUGA: Pencairan gaji kepala desa Mukomuko: BKD Sebut Sebentar lagi
Namun, ia juga menyatakan bahwa setiap laporan dari masyarakat harus menjalani proses yang membutuhkan waktu.
“Ada keluhan dari masyarakat terkait disiplin kerja kepala desa dan penggunaan beberapa aset desa, seperti mobil desa yang didominasi penggunaannya oleh kepala desa dan tidak digunakan untuk keperluan desa, Kami telah turun ke lapangan dan memastikan situasi telah kembali normal,” tuturnya.
BACA JUGA: Rakerda PABPDSI: Membangun Sinergi Antara Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Seluma
Herman juga menambahkan bahwa sebelum penyegelan dilakukan, masyarakat sudah lebih dulu menyampaikan pengaduan terhadap kepala Desa Suka Bandung. Namun, pengaduan tersebut masih dalam proses di DPMD. Ia menegaskan, jika pengaduan terbukti benar, maka kepala desa akan mendapatkan sanksi yang proporsional.
“Kami akan terus mendalami laporan tersebut dan akan memberikan sanksi jika terbukti bersalah, Namun saya meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyegelan kantor desa lagi karena hal itu tidak diperbolehkan dan dapat mengganggu pelayanan desa,” imbaunya.
Penyegelan kantor desa ini didasari oleh kekecewaan masyarakat terhadap kinerja kepala Desa Suka Bandung, Asiun, selama masa jabatannya. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ