Pencairan gaji kepala desa Mukomuko: BKD Sebut Sebentar lagi

Pencairan gaji kepala desa
Foto: Ilustrasi

Pencairan gaji kepala desa Mukomuko: BKD Sebut Sebentar lagi

KANTOR-BERITA.COM, MUKOMUKO – Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko telah memulai proses pencairan gaji kepala desa dan perangkatnya selama tiga bulan melalui Alokasi Dana Desa (ADD), demikian diungkapkan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Haryanto.

“Proses pencairan ADD telah dimulai di BKD, Sejak sepekan yang lalu, beberapa desa telah menyelesaikan administrasi di BKD untuk menerima penyaluran ADD tahap pertama sebesar 40 persen, tinggal sebentar lagi semuanya selesai,” ujar Haryanto, Sabtu, (16/3/24)

BACA JUGA: Kepala Desa di Mukomuko sudah Tiga Bulan Belum Gajian

Haryanto menjelaskan bahwa proses pencairan ADD di BKD melibatkan desa-desa yang telah mengajukan permohonan pencairan. Para penerima gaji dipanggil untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan sebelum pencairan ADD tahap pertama dilakukan.

Sampai saat ini, sekitar 43 hingga 50 desa di wilayah tersebut telah dipanggil untuk menjalani proses administrasi dan penandatanganan surat pencairan ADD.

BACA JUGA: Desa Rawa Mulya Gelar Musyawarah Pra Kegiatan Fisik 2024 dengan Dana Desa

Kepala Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh, yaitu Anang, mengungkapkan bahwa meskipun telah mengajukan permohonan ADD tahap I sejak bulan Desember 2023, namun belum ada kepastian terkait penyaluran dana tersebut ke kas desa.

Anang juga menyampaikan bahwa situasi ini tidak hanya terjadi di desanya, tetapi juga dialami oleh 16 desa lain di Kecamatan Ipuh.

BACA JUGA: Mukomuko: Sebanyak 76 Desa Ajukan Penyaluran DD Tahap Pertama

Dengan memasuki bulan Ramadhan, kebutuhan akan dana untuk memenuhi berbagai keperluan pokok menjadi prioritas bagi pemerintah desa. Anang menekankan bahwa kebutuhan mendesak ini, terutama menjelang bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri. Namun, pencairan ADD untuk pembayaran gaji kepala desa dan perangkatnya masih tertunda.

Keadaan ini menuntut kesabaran dan kreativitas bagi kepala desa dalam memenuhi kebutuhan desa serta menjaga kelancaran roda pemerintahan, meskipun terpaksa melakukan berbagai langkah, termasuk berutang, untuk memastikan keberlangsungan aktivitas pemerintahan di desa tetap berjalan lancar.

BACA JUGA: Pemkab Bengkulu Tengah Kukuhkan 15 Desa Sadar Hukum

Dukungan dan kejelasan dari Pemerintah Kabupaten diharapkan dapat menjadi solusi bagi kelancaran administrasi dan pencairan dana yang diperlukan untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa di masa yang akan datang. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Budi Utoyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *