Kabar Gembira, Sekdaprov Isnan Sebut: SK PPPK dibagikan 1 Juli 2024

PPPK Provinsi Bengkulu
Sekdaprov Isnan Sebut: SK Pengangkatan PPPK dibagikan 1 Juli 2024, (Ft/Ist).

Sekdaprov Isnan Sebut: SK Pengangkatan PPPK dibagikan  1 Juli 2024

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Bengkulu formasi tahun 2023 akhirnya mendapatkan kepastian mengenai status mereka. Setelah sekian lama menunggu, Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK dijadwalkan akan dibagikan pada 1 Juli 2024.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, mengonfirmasi kabar baik ini saat diwawancarai oleh awak media di gedung DPRD Provinsi Bengkulu usai rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 19 Juni 2024.

BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Umumkan Pelaksanaan Tes CPNS dan PPPK Tahun 2024

“Insya Allah tanggal 1 Juli 2024 ini SK PPPK Provinsi Bengkulu kita bagikan,” kata Isnan Fajri.

Saat ini, pembuatan rekening gaji untuk PPPK sedang dalam proses di Bank Bengkulu. Langkah ini merupakan tindak lanjut setelah para PPPK mendapatkan persetujuan teknis (pertek) penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pada tanggal 1 Juli nanti, SK akan diberikan kepada sekitar 577 PPPK yang sudah memperoleh pertek. Namun, ada sekitar 73 PPPK yang masih mengalami kendala dalam proses pertek dan masih dalam tahap pengurusan di BKN. Oleh karena itu, pembagian SK untuk 73 PPPK tersebut kemungkinan akan dilakukan menyusul.

BACA JUGA: GTT/PTT di Bengkulu Terima SK Gubernur, Harapan untuk PPPK Tanpa Seleksi

“Itu lagi di urus, jadi nanti akan menyusul tahap berikutny, Kendala pertek mereka bukan kesalahan dari kita,” jelas Isnan Fajri.

Ada sekitar 93 ASN PPPK yang mengalami kendala dalam mendapatkan pertek. Hal ini disebabkan oleh ketidaksesuaian kualifikasi jabatan yang dipilih, khususnya dari tenaga pendidik (guru). Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pengurusan persetujuan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang kemudian akan dikoordinasikan dengan BKN.

Bagi Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu, pengangkatan PPPK ini bukan hanya sekadar pemenuhan hak ASN, tetapi juga langkah strategis dalam memperkuat kapasitas pelayanan publik. Dengan adanya PPPK yang telah resmi diangkat, diharapkan pelayanan publik di Bengkulu dapat lebih optimal dan profesional.

BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Terima Usulan Penambahan Formasi PPPK dari FGPPNS:Peningkatan Tenaga Pendidik

Para PPPK diharapkan bisa menjadi motor penggerak dalam sektor-sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi publik. Dengan kehadiran mereka, diharapkan berbagai masalah di daerah dapat teratasi dengan lebih efektif dan efisien.

Pemerintah Provinsi Bengkulu terus berupaya menyelesaikan kendala pertek bagi PPPK yang belum mendapatkan SK. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan seluruh PPPK di Bengkulu bisa segera mendapatkan kepastian status dan dapat menjalankan tugas mereka dengan optimal. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *