Jalan Urai–Ketahun Masih Non-Status, Pemprov-BPJN Bersinergi Upayakan Jadi Prioritas Nasional

BPJN Bengkulu
Foto: Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, saat berbincang dengan Kepala BPJN Bengkulu, Zepnat Kambu pada Senin (1/12/25), (Ft/Ist).

Jalan Urai–Ketahun Masih Non-Status, Pemprov-BPJN Bersinergi Upayakan Jadi Prioritas Nasional

Kantor-Berita.Com|| Upaya percepatan pembangunan Jalan Nasional Urai–Ketahun, salah satu jalur strategis yang hingga kini masih berstatus non-status, kembali mendapat perhatian serius Pemerintah Provinsi Bengkulu. Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, pada Senin (1/12) meminta penjelasan langsung dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu, Zepnat Kambu, terkait perkembangan terbaru penanganan jalan tersebut.

Pertanyaan itu disampaikan Mian sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan konektivitas antarwilayah tetap berjalan optimal dan menunjang aktivitas masyarakat, baik dari sisi ekonomi, logistik, maupun pelayanan publik. Jalan Urai–Ketahun menjadi salah satu akses penting yang menghubungkan beberapa kecamatan, namun hingga kini belum memiliki kejelasan status sehingga menyulitkan penyusunan anggaran pembangunan secara resmi.

||BACA JUGA: Wagub Mian Dorong Akses KUR untuk UMKM Bengkulu

Dalam pertemuan tersebut, Mian mengungkapkan kekhawatirannya terkait lambatnya progres peningkatan jalan. Ia menegaskan, ketidakjelasan status dapat berdampak pada terbatasnya kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat dalam melakukan intervensi pembangunan.

“Kami perlu memastikan apa kendalanya dan bagaimana rencana tindak lanjutnya. Jalan Urai–Ketahun adalah kebutuhan masyarakat, sehingga tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian,” tegas Mian.

||BACA JUGA: Kementerian PU Rombak Satker dan PPK BPJN Bengkulu 2025: Ini Daftarnya

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki keterbatasan ruang gerak dalam melakukan perbaikan jika suatu jalan masih dikategorikan non-status atau tidak berada dalam kewenangan provinsi maupun kabupaten/kota. Karena itu, ia menilai penting adanya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah, BPJN, dan pemerintah pusat.

Wagub Mian langsung mengajak Kepala BPJN Bengkulu untuk bersama-sama membawa persoalan ini ke Komisi V DPR RI, komisi yang membidangi infrastruktur dan perhubungan. Langkah ini dinilai perlu demi mempercepat penanganan dan penetapan status jalan sehingga dapat segera masuk daftar prioritas pembangunan nasional.

“Nanti adik saya yang saya sayangi ini, Kepala BPJN Bengkulu, kita bersama-sama ke Komisi V agar bisa mengintervensi percepatan pembangunannya,” ujar Mian.

||BACA JUGA: Pemkab Bengkulu Tengah Usulkan Pembangunan Infrastruktur Jembatan dan Jalan Strategis ke BPJN

Ia menegaskan bahwa dengan dukungan Komisi V DPR RI, pembahasan dapat bergerak lebih cepat karena komisi tersebut memiliki kewenangan dalam menetapkan program strategis nasional di bidang infrastruktur.

Menanggapi pertanyaan Wagub, Kepala BPJN Bengkulu Zepnat Kambu menjelaskan sejumlah proses administrasi dan penyelarasan data yang masih berlangsung. Ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki komitmen yang sama untuk mempercepat penyelesaian status Jalan Urai–Ketahun, namun tetap harus melalui prosedur pembangunan jalan nasional yang berlaku.

Selain itu, ia memastikan bahwa usulan perubahan status jalan dan program penanganannya telah masuk dalam tahap pembahasan internal dan menunggu keputusan lebih lanjut dari Kementerian PUPR.

||BACA JUGA: BPJN Bengkulu Siap Gandeng Kantor Bantuan Teknik, Pendampingan Pembangunan Infrastruktur Berkualitas

Proses ini, menurut Zepnat, membutuhkan dukungan dan pengawalan dari berbagai pihak termasuk pemerintah daerah dan legislatif di tingkat pusat. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *