Ganjar Pranowo Hormati Keputusan MKMK, Semua Orang Bisa Menilai Sendiri

Putusan MKMK Anwar Usman
Foto: Ganjar Pranowo enggan berkomentar lebih lanjut terkait putusan MKMK pada akhirnya tidak mengubah gugatan soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. CNN Indonesia/ Khaira Ummah

Ganjar Pranowo Hormati Keputusan MKMK, Semua Orang Bisa Menilai Sendiri

KANTOR-BERITA.COM, JAKARTA – Bakal calon presiden (Bacapres) dari PDIP, Ganjar Pranowo, dengan tegas menghormati putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah mengumumkan terkait pelanggaran etik hakim MK pada Selasa (7/11). Dalam putusan tersebut, hakim konstitusi Anwar Usman dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etik yang serius dan dipecat dari jabatan Ketua MK.

Ganjar Pranowo mengungkapkan rasa hormat terhadap putusan tersebut dan mengakui bahwa semua pihak memiliki hak untuk menilai dan memahami proses hukum yang berlangsung di MKMK. Menurutnya, penghormatan terhadap keputusan hukum merupakan hal yang penting dalam menjaga kestabilan demokrasi.

BACA JUGA: Alim Ulama Jakarta Barat Deklarasikan Dukungan untuk Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD

“Semua orang bisa menilai sendiri proses yang terjadi di sana,” kata Ganjar saat ditemui usai menghadiri acara Rakernas LDII 2023 di Cipayung, Jakarta Timur, pada Rabu (8/11). (dikutip dari CNN Indonesia.Com).

Selain itu, ia juga menekankan harapannya bahwa demokrasi di masa depan akan semakin berkembang dan menjadi lebih baik. Penghormatan terhadap proses hukum adalah komitmen untuk memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia.

BACA JUGA: Mahfud MD Respek pada Keputusan Pengunduran Diri Anwar Usman: Itu Urusan Moral dan Tanggung Jawab

Terkait dengan putusan MKMK yang sebelumnya mengenai syarat usia minimal pencalonan presiden dan wakil presiden (Nomor 90/PUU-XXI/2023), Ganjar Pranowo memilih untuk tidak memberikan komentar. Putusan ini telah membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024, meskipun ia belum mencapai usia 40 tahun. Gibran telah mendaftar resmi sebagai calon cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden tahun depan.

Ganjar Pranowo kembali menegaskan sikapnya untuk menghormati keputusan MKMK. Ia tidak ingin membahas lebih lanjut mengenai perubahan syarat usia minimal dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Ajak Mahasiswa Terlibat dalam Politik dan Bagikan Gagasan di Bali

Dalam kesimpulan sebelumnya, MKMK telah menyatakan bahwa sembilan hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik dengan tidak menjaga kerahasiaan dalam forum RPH yang seharusnya bersifat rahasia. Kesembilan hakim tersebut dikenai sanksi teguran kolektif dan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, juga mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Hasilnya, Anwar Usman dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Jimly Asshiddiqie memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, untuk menyelenggarakan pemilihan Ketua MK yang baru dalam waktu 2×24 jam.

Namun, penting untuk dicatat bahwa putusan MKMK tersebut tidak membatalkan Putusan MK Nomor 90 yang mengubah persyaratan batas usia minimum untuk calon presiden dan wakil presiden. Putusan ini tetap berlaku dan memiliki dampak signifikan terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. (**)

Editor: (KB1) Share

mangcek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *