Empat Mantan Pejabat Seluma Jadi Tersangka, Kejari: Skandal Tukar Guling Lahan 2008

Kasus tukar guling lahan Seluma
Foto: Konferensi pers yang dipimpin oleh Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH, didampingi oleh Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH, dan Kasi Intel, Renaldo Ramadhan, SH, MH, umumkan tersangka Tukar Guling Lahan 2008, Pada hari senin, (14/10/24), (Ft/Ist).

Empat Mantan Pejabat Seluma Jadi Tersangka, Kejari: Skandal Tukar Guling Lahan 2008

KANTOR-BERITA.COM, SELUMA|| Upaya penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma terkait kasus tukar guling lahan milik Pemerintah Kabupaten Seluma tahun 2008 akhirnya menemukan titik terang. Pada Senin siang, (14/10/24), jaksa secara resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Kasus ini telah menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan sejumlah mantan pejabat tinggi di Kabupaten Seluma.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH, didampingi oleh Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH, dan Kasi Intel, Renaldo Ramadhan, SH, MH, diumumkan bahwa empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:

  1. Murman Effendi, SH, MH – Mantan Bupati Seluma.
  2. Drs. Mulkan Tajuddin, MM – Mantan Sekretaris Daerah Seluma.
  3. Hj. Rosnaini Abidin – Mantan Ketua DPRD Seluma.
  4. Djasran Harahap – Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma.

Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak Maret 2024. Setelah melalui proses panjang, pihak Kejari akhirnya menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka atas dugaan terlibat dalam skema tukar guling lahan yang dianggap melanggar hukum dan merugikan negara.

BACA JUGA: KPK Ungkap Korupsi Pengadaan APD di Kementerian Kesehatan: Tiga Tersangka Ditahan, Negara Rugi 319 Miliar

“Pengusutan ini dilakukan sejak bulan Maret 2024, dan saat ini resmi kami tetapkan empat tersangka,” ungkap Dr. Eka Nugraha dalam konferensi pers tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan adanya tindakan melawan hukum terkait tukar guling lahan antara lahan milik Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat dengan lahan milik mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, di Jalan Pematang Aur pada tahun 2008. Dugaan tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang yang berujung pada kerugian negara.

BACA JUGA: Seorang Wanita Rugi Ratusan Juta Akibat Penipuan Bisnis Batu Bara, Dua Tersangka Ditahan

Sebagai bagian dari penyidikan, Kejari Seluma telah bekerja sama dengan tim auditor dari Konsultan Akuntan Publik (KAP) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Audit tersebut dilakukan untuk menilai sejauh mana kerugian negara yang diakibatkan oleh skema tukar guling lahan ini. Dari hasil audit inilah, jaksa mendapati bukti cukup kuat untuk menjerat keempat tersangka.

Penetapan tersangka juga tidak lepas dari pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Kejari Seluma terhadap sekitar 80 saksi. Sebagian besar dari saksi tersebut merupakan mantan pejabat baik di tingkat eksekutif maupun legislatif, yang pernah menjabat di Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan, mengingat bahwa Kabupaten Seluma merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan.

Seiring dengan penetapan tersangka, situasi di Gedung Kejari Seluma pada hari itu tampak dijaga ketat oleh tim keamanan dari Polres Seluma. Pengamanan ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat kasus ini menarik perhatian besar dari masyarakat.

BACA JUGA: Dua Tersangka Baru Ditahan dalam Kasus Korupsi Jembatan Air Taba Terunjam Bengkulu Tengah

Selain itu, tim medis dari RSUD Tais juga terlihat hadir di lokasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka. Pemeriksaan kesehatan ini merupakan prosedur standar sebelum tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut, guna memastikan bahwa mereka dalam kondisi sehat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penahanan jika diperlukan.

Kasus tukar guling lahan ini bermula dari kebijakan yang diambil pada tahun 2008, di mana lahan milik Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat ditukar dengan lahan pribadi milik mantan Bupati Murman Effendi di Jalan Pematang Aur. Namun, belakangan ditemukan indikasi bahwa proses tukar guling ini tidak dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan sejumlah pelanggaran hukum.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan adanya potensi kerugian negara yang signifikan akibat proses tukar guling tersebut. Hal ini memicu pihak Kejari Seluma untuk membuka kembali kasus yang sempat terlupakan ini, hingga akhirnya menetapkan empat tersangka setelah melakukan pemeriksaan mendalam.

Berdasarkan hasil audit dan penilaian lahan yang dilakukan oleh tim ahli, jaksa menduga bahwa tindakan tukar guling lahan ini telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang tidak kecil. Meski nominal kerugian belum diumumkan secara resmi, namun indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses tersebut menjadi dasar utama penetapan tersangka.

Kejaksaan Negeri Seluma juga memastikan bahwa penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini bisa dimintai pertanggungjawaban. Selain empat tersangka yang telah ditetapkan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini, dan jika ada bukti tambahan yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, maka kami tidak segan-segan untuk menambah tersangka baru,” tegas Kajari Seluma. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: rego

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *