Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak, Distrik Navigasi Pontianak Digeledah
Kantor-Berita.Com|| Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pada Senin (29/12/25), tim penyidik Kejati Kalbar melakukan penggeledahan di Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak yang berlokasi di Jalan Khatulistiwa Nomor 149, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengadaan minyak non subsidi pada Tahun Anggaran 2020. Langkah hukum ini menandai upaya tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan anggaran di sektor strategis yang berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran dan pelayanan publik.
||BACA JUGA: Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah ke JPU
Berdasarkan pantauan di lapangan, Sejumlah penyidik Kejati Kalbar tampak memasuki gedung utama Kantor Distrik Navigasi sejak pagi hari dengan mengenakan rompi dinas. Aktivitas perkantoran di lokasi sempat terganggu karena penyidik menyisir beberapa ruangan penting.
Tim penyidik menyasar ruang pimpinan, bagian keuangan, serta ruang pengadaan barang dan jasa. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan berkas penting yang diduga berkaitan langsung dengan pengadaan minyak non subsidi tahun 2020.
||BACA JUGA: Kejati Kalbar Geledah Dugaan Korupsi Dana CSR dan Proyek Pendidikan
Dokumen-dokumen tersebut kemudian dimasukkan ke dalam boks tersegel untuk dibawa ke Kantor Kejati Kalbar guna kepentingan pembuktian dan pendalaman penyidikan.
Proses penggeledahan dilakukan secara tertutup dan mendapat pengawalan ketat. Sejumlah personel TNI turut dilibatkan untuk mengamankan jalannya penggeledahan agar berlangsung tertib dan kondusif.
Pengamanan ketat dilakukan sebagai langkah antisipasi agar proses hukum berjalan lancar tanpa gangguan. Hingga penggeledahan selesai, situasi di sekitar kantor tetap terkendali meskipun menarik perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.
||BACA JUGA: Kejati Kalbar Geledah Rumah Tersangka Kasus Hibah Yayasan Mujahidin, Penyidik Sita Honda HR-V
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak.
Ia menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejati Kalbar.
“Kegiatan penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna memperkuat proses penyidikan,” kata Emilwan melalui keterangan resmi.
||BACA JUGA: Musorkot KONI Pontianak, Herry Fadillah Ketua Terpilih Masa Bhakti 2025–2029
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
“Apabila alat bukti telah memenuhi unsur, penyidik akan menetapkan tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wayan.
Ia menambahkan, Kejati Kalbar berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan akan dilakukan secara mendalam guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
||BACA JUGA: Senjata Api Rakitan dan Amunisi Aktif Disita di Pelabuhan Pontianak, Satu Pelaku Diamankan
Kasus yang tengah diusut ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan minyak non subsidi di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak pada Tahun Anggaran 2020. Pengadaan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan operasional sektor navigasi dan keselamatan pelayaran.
Sektor ini dinilai strategis karena menyangkut pelayanan publik dan keselamatan pengguna transportasi laut. Oleh karena itu, dugaan penyimpangan anggaran di sektor ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Meski belum merinci nilai kerugian negara, Kejati Kalbar memastikan bahwa penyidikan akan mengarah pada penelusuran aliran anggaran, mekanisme pengadaan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut. (Yan’S).











