DPP LAKI dan KAI Tandatangani MoU Advokasi untuk Penguatan Layanan Hukum

MoU advokasi
Foto: DPP LAKI dan KAI Tandatangani MoU Advokasi untuk Penguatan Layanan Hukum, (Ft/Ist).

DPP LAKI dan KAI Tandatangani MoU Advokasi untuk Penguatan Layanan Hukum

KBRN1 NUSANTARA, PONTIANAK|| Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPP LAKI) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam bidang advokasi. Acara penandatanganan ini berlangsung di Hotel Daily Inn, Jakarta Pusat, pada Sabtu, (1/2/25), pukul 09.00 WIB. Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi kedua organisasi guna meningkatkan layanan hukum bagi masyarakat.

Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Presiden DPP KAI beserta jajaran pengurusnya, serta perwakilan DPP LAKI yang didampingi awak media. Momentum ini menjadi bukti komitmen kedua organisasi dalam menciptakan ekosistem hukum yang lebih inklusif dan profesional.

BACA JUGA: Vonis Bebas WNA China Kasus Tambang Emas Ilegal: LAKI Laporkan ke KY

Presiden DPP KAI menyatakan bahwa kerja sama ini tidak hanya memperkuat jaringan advokat di Indonesia, tetapi juga memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Dengan dukungan dari DPP LAKI, diharapkan semakin banyak individu yang dapat memperoleh keadilan melalui layanan advokasi yang berkualitas.

Salah satu fokus utama dalam nota kesepahaman ini adalah penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan khusus profesi advokat (PKPA), ujian profesi advokat (UPA), serta perekrutan dan magang bagi calon advokat. Langkah ini diharapkan dapat mencetak lebih banyak praktisi hukum yang memiliki kompetensi tinggi dan siap berkontribusi dalam berbagai aspek pelayanan hukum.

BACA JUGA: Korupsi Bank Kalbar: LAKI Desak KPK Ambil Tindakan Tegas, Dewan Komisaris Tanggung Jawab

Selain itu, kerja sama ini juga mencakup penyediaan layanan hukum bagi masyarakat umum. Dengan adanya MoU ini, anggota dan pengurus DPP LAKI mendapatkan kesempatan untuk berpraktek sebagai praktisi hukum, sehingga semakin memperluas jangkauan layanan hukum di seluruh Indonesia.

Sebagai organisasi advokat yang berdiri sejak 2008, KAI saat ini telah memiliki sekitar 27 ribu anggota yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Dengan jumlah anggota yang terus bertambah, KAI berperan penting dalam membangun sistem hukum yang lebih profesional dan terpercaya.

Melalui kerja sama dengan DPP LAKI, KAI berharap dapat semakin memperluas cakupan layanan advokasi di berbagai lapisan masyarakat. Program-program yang disusun dalam MoU ini akan mendukung visi KAI dalam menciptakan advokat yang berintegritas dan berkompetensi tinggi.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Pengadaan Sekolah SMK/SMA Rp21,8 Miliar, Sabar Sinaga: APH Harus Transparan

Penandatanganan MoU ini menandai langkah strategis bagi kedua organisasi dalam memperkuat peran advokasi di Indonesia. Kolaborasi ini tidak hanya memberikan manfaat bagi anggota dan pengurus, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat luas yang membutuhkan akses ke layanan hukum yang berkualitas.

Dengan kerja sama ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan pendampingan hukum yang profesional dan mudah diakses. Selain itu, para calon advokat yang bergabung dalam program pendidikan dan pelatihan akan mendapatkan pengalaman berharga dalam menangani berbagai kasus hukum. (Yan’S).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *