DJPb Ingatkan Pemda: Batas Akhir Pengajuan DAK Fisik Tahap III 16 Desember 2024

Batas Akhir DAK Fisik Tahap III
Foto: Kepala Kantor Wilayah DJPb Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardana, (Ft/Ist).

DJPb Ingatkan Pemda: Batas Akhir Pengajuan DAK Fisik Tahap III 16 Desember 2024

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mengingatkan pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu untuk segera menyampaikan persyaratan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, Batas akhir pengajuan adalah 16 Desember 2024 pukul 17.00 WIB.

Kepala Kantor Wilayah DJPb Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardana, menyebutkan masih ada beberapa daerah yang belum memenuhi persyaratan hingga awal Desember 2024. Jika tidak segera dipenuhi, hal ini dapat berdampak pada pelaksanaan proyek-proyek yang dibiayai DAK fisik.

BACA JUGA: Pj Bupati Bengkulu Tengah Tandatangani MoU dengan Kanwil DJPb Tingkatkan Pengelolaan Keuangan Daerah

“Ada beberapa pemda yang belum menyelesaikan persyaratan penyaluran DAK fisik tahap III, Kami berharap mereka dapat segera melengkapinya sebelum 16 Desember agar proses pencairan dapat dilakukan tepat waktu,” kata Irfan pada Jumat (6/12/2024).

Beberapa daerah yang belum menyalurkan DAK fisik tahap III, antara lain:

  1. Provinsi Bengkulu,
  2. Kabupaten Rejang Lebong,
  3. Kabupaten Seluma

Menurut Irfan, pencairan tahap III sangat penting untuk memastikan proyek-proyek pembangunan yang dibiayai oleh DAK fisik dapat selesai dan dilunasi sebelum batas waktu 31 Desember 2024.

BACA JUGA: DJPb Bengkulu Sebut: Perpanjangan Batas Waktu Penyerahan Dokumen Kontrak DAK Fisik Hingga 31 Juli 2024

“Jika persyaratan tidak dipenuhi, dana tidak dapat disalurkan dan ini berisiko menghambat penyelesaian proyek di daerah, Kami meminta pemda agar segera memenuhi kewajiban administrasi mereka,” Imbuh Irfan.

Penyaluran DAK fisik menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah. DJPb menargetkan agar dana ini dapat dicairkan pada 20 Desember 2024 sehingga proyek-proyek yang sudah berjalan dapat diselesaikan tepat waktu.

BACA JUGA: Pemkot Bengkulu dengan DJPB Jalin Kerjasama dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan

Hingga awal Desember 2024, total penyaluran DAK fisik di Provinsi Bengkulu mencapai Rp818,23 miliar dari total nilai kontrak sebesar Rp1,06 triliun, Hal ini menunjukkan bahwa masih ada sisa dana yang belum dimanfaatkan secara optimal.

Capaian Penyaluran DAK di Beberapa Daerah:

  1. Provinsi Bengkulu
    Realisasi: Rp179,37 miliar dari pagu Rp265,37 miliar
  2. Kabupaten Bengkulu Utara
    Realisasi: Rp62,58 miliar dari pagu Rp81,30 miliar
  3. Kabupaten Bengkulu Selatan
    Realisasi: Rp82,94 miliar dari pagu Rp89,04 miliar
  4. Kabupaten Rejang Lebong
    Realisasi: Rp53,60 miliar dari pagu Rp68,30 miliar
  5. Kabupaten Seluma
    Realisasi: Rp79,44 miliar dari pagu Rp100,91 miliar
  6. Kabupaten Kaur
    Realisasi: Rp80,02 miliar dari pagu Rp125,14 miliar
  7. Kabupaten Mukomuko
    Realisasi: Rp79,79 miliar dari pagu Rp106,46 miliar
  8. Kabupaten Lebong
    Realisasi: Rp65,15 miliar dari pagu Rp81,98 miliar
  9. Kabupaten Kepahiang
    Realisasi: Rp46,97 miliar dari pagu Rp58,13 miliar
  10. Kabupaten Bengkulu Tengah
    Realisasi: Rp29,42 miliar dari pagu Rp36,39 miliar
  11. Kota Bengkulu
    Realisasi: Rp58,90 miliar dari pagu Rp76,17 miliar

Mohamad Irfan menegaskan bahwa pemanfaatan DAK fisik harus dilakukan secara optimal untuk mendukung berbagai program pembangunan. Penggunaan dana ini mencakup berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pengembangan ekonomi lokal.

”Dana DAK fisik adalah instrumen penting untuk mendukung pembangunan daerah, Oleh karena itu kami mengingatkan pemda agar serius memanfaatkan dana ini demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Irfan. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *