Pemkot Bengkulu Kejar Penyelesaian Kontrak DAK Sebelum Tenggat Waktu Hindari Sanksi
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Pada tanggal 22 Juli, menjadi batas akhir pelaksanaan kontrak pekerjaan yang dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Batas waktu ini sangat krusial bagi daerah-daerah yang belum menyelesaikan kontrak agar terhindar dari sanksi.
Sanksi yang dimaksud berupa pengembalian dana DAK ke pemerintah pusat, dan hal ini juga berdampak pada pengurangan alokasi DAK untuk tahun berikutnya. Selain itu, pekerjaan yang anggarannya berasal dari DAK tetapi melewati tenggat waktu akan dibayar menggunakan dana APBD murni.
Untuk Kota Bengkulu, realisasi penggunaan DAK baru mencapai 39,31% dari total pagu Rp76,1 miliar atau sekitar Rp29,9 miliar yang sudah terkontrak. Penjabat Sekda Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, berjanji bahwa pada tanggal 22 Juli semua kontrak pekerjaan yang dialokasikan melalui DAK akan selesai.
“Kami sudah menginstruksikan agar semua OPD yang memiliki anggaran DAK untuk segera menyelesaikan kontrak, Insyaallah hingga batas akhir yang ditentukan, semua kontrak sudah rampung,” jelas Eko.
BACA JUGA: Bupati Seluma Erwin Octavian Adakan “Sapa Warga” dan Doa Bersama di Desa Lunjuk
Eko menambahkan bahwa Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) juga telah diminta untuk berkoordinasi dengan OPD terkait kendala yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan kontrak. Saat ini, situasi terakhir menunjukkan bahwa hanya beberapa OPD yang belum menyelesaikan kontrak, dan Pemkot masih memiliki kesempatan untuk menghindari sanksi pemotongan DAK tahun berikutnya.
Eko Agusrianto menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kinerja dalam pengelolaan anggaran dan memastikan semua proyek dapat berjalan sesuai jadwal, “Kami berupaya semaksimal mungkin untuk menghindari sanksi dan memastikan semua proyek berjalan sesuai rencana,” ujar Pj Sekda Eko.
Dengan adanya instruksi yang tegas dari pemerintah daerah, diharapkan semua OPD dapat menyelesaikan kontrak tepat waktu dan menghindari masalah di kemudian hari. Kepatuhan terhadap tenggat waktu ini tidak hanya penting untuk menghindari sanksi tetapi juga untuk memastikan kelancaran pelaksanaan proyek-proyek yang dibiayai melalui DAK.
Dalam upaya untuk mengoptimalkan penggunaan DAK, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan untuk lebih proaktif dan meningkatkan koordinasi internal. Keterlibatan semua pihak sangat diperlukan untuk mencapai target penggunaan anggaran yang telah ditetapkan. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ