Disperindagkop Sanggau Tegaskan Pangkalan LPG Jual Sesuai HET untuk Stabilkan Pasokan

Harga Eceran Tertinggi LPG 3 Kg di Sanggau
Foto: Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop) Kabupaten Sanggau, Syarif Ibnu Marwan, (Ft/ RRI Tri Putri Handayani).

Disperindagkop Sanggau Tegaskan Pangkalan LPG Jual Sesuai HET untuk Stabilkan Pasokan

KBRN1 NASIONAL, SANGGAU|| Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop) Kabupaten Sanggau, Syarif Ibnu Marwan, menegaskan kepada 20 pangkalan LPG di wilayah tersebut untuk siaga menjual gas LPG 3 kilogram langsung kepada masyarakat, Penjualan ini harus dilakukan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan gas LPG bersubsidi bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama di tengah potensi lonjakan permintaan selama liburan panjang.

Syarif Ibnu Marwan menyampaikan bahwa pangkalan LPG dilarang menjual gas LPG 3 kilogram kepada pengecer. Praktik tersebut, menurutnya, sering menjadi penyebab utama kelangkaan di masyarakat dan kenaikan harga yang tidak terkendali.

BACA JUGA: DPRD Sanggau Perjuangkan Listrik dan Investasi di Komisi XII DPR RI

“Pangkalan siaga tidak boleh menjual gas LPG 3 kilogram ke pengecer, Jika hal ini terjadi, ketersediaan gas di masyarakat akan berkurang, dan harga gas pun menjadi mahal, Situasi seperti ini sering menimbulkan keluhan dari masyarakat,” ujar Marwan pada Sabtu (04/01/25).

Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur dan SK Bupati, Setiap kecamatan memiliki HET yang berbeda, tergantung pada lokasi dan biaya distribusi.

BACA JUGA: BKPSDM Sanggau Gelar Bimtek Manajemen Bencana untuk Tingkatkan Kompetensi Aparatur

“Berdasarkan SK Gubernur, HET untuk lima kecamatan ditetapkan sebesar Rp18.500 per tabung, Lima kecamatan tersebut adalah Kapuas, Parindu, Mukok, Bonti dan Tayan Hulu, Sementara itu, SK Bupati Tahun 2022 menetapkan HET untuk sepuluh kecamatan lainnya,” jelas Marwan.

Berikut adalah rincian HET LPG 3 kilogram untuk kecamatan lainnya sesuai SK Bupati:

  1. Meliau: Rp19.200
  2. Batang Tarang: Rp19.400
  3. Tayan Hilir: Rp20.600
  4. Toba: Rp22.000
  5. Kembayan: Rp19.500
  6. Beduai: Rp20.500
  7. Sekayam: Rp21.500
  8. Jangkang: Rp20.000
  9. Noyan: Rp23.550
  10. Entikong: Rp22.800

Marwan menegaskan, HET ini harus diikuti oleh seluruh pangkalan siaga tanpa pengecualian. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat memengaruhi stabilitas harga dan pasokan LPG di masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Sanggau bersama Pertamina memberlakukan program pangkalan siaga untuk memenuhi kebutuhan gas LPG masyarakat, terutama selama liburan panjang yang dimulai dari 22 Desember hingga 8 Januari 2025.

BACA JUGA: Lonjakan Pelintas di PLBN Entikong Menuju Sarawak Jelang Tahun Baru 2024

Program ini bertujuan untuk menjaga pasokan gas LPG 3 kilogram tetap stabil di tengah meningkatnya permintaan, Langkah ini juga merupakan upaya sementara untuk mengantisipasi potensi kelangkaan dan menjaga harga tetap sesuai HET.

“Dengan adanya pangkalan siaga, kami berharap kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi, Kami ingin memastikan tidak ada kelangkaan atau kenaikan harga yang merugikan masyarakat, terutama selama masa liburan,” ungkap Marwan.

Marwan berharap seluruh pangkalan LPG siaga di Sanggau mematuhi aturan yang telah ditetapkan, Ia juga mengimbau agar pangkalan benar-benar menjual langsung kepada masyarakat yang membutuhkan tanpa melibatkan pengecer.

BACA JUGA: Banjir di Kota Pontianak: Pj Wali Kota Imbau Peringatan Dini dari BMKG

“Kami sangat berharap pangkalan siaga dapat menjalankan aturan ini dengan baik, Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi gas LPG bersubsidi tepat sasaran, sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” ujarnya.

Selain itu, Marwan juga meminta masyarakat untuk ikut berperan dalam mengawasi pelaksanaan program ini, Ia mendorong warga untuk melaporkan jika menemukan pangkalan yang melanggar aturan, seperti menjual gas di atas HET atau menjual kepada pengecer. (**)

 

Editor: (Kb1) Share
Pewarta: Yan’s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *