Dishub Kota Bengkulu Tegaskan Larangan Mobil Bak Terbuka untuk Penumpang Selama Libur Nataru

Larangan mobil bak terbuka untuk penumpang
Foto: Dishub Kota Bengkulu Tegaskan Larangan Mobil Bak Terbuka untuk Penumpang Selama Libur Nataru, (Ft/Ist).

Dishub Kota Bengkulu Tegaskan Larangan Mobil Bak Terbuka untuk Penumpang Selama Libur Nataru

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Dalam rangka mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang sering meningkat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu menegaskan larangan penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat yang hendak merayakan liburan.

Larangan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dalam peraturan tersebut mobil bak terbuka atau kendaraan yang diperuntukkan untuk mengangkut barang tidak diperbolehkan digunakan sebagai sarana angkutan penumpang, Alasan utamanya adalah risiko tinggi yang dihadapi penumpang, mengingat bak terbuka tidak didesain untuk kenyamanan dan keamanan manusia.

BACA JUGA: Dishub Kota Bengkulu Siapkan Pengamanan Nataru 2025 dengan Optimal

Kadishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, menjelaskan bahwa penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang dapat menimbulkan bahaya besar, “Kami mengimbau masyarakat yang berlibur selama Nataru, baik ke tempat wisata maupun lokasi lainnya, agar tidak melanggar aturan yang dapat memicu kecelakaan, Salah satunya adalah dengan tidak menggunakan mobil bak terbuka untuk membawa penumpang,” ujar Hendri pada Senin, (23/12/24).

Mobil bak terbuka memang dirancang untuk membawa barang, bukan manusia. Menggunakan kendaraan ini untuk mengangkut penumpang berpotensi mengakibatkan kecelakaan serius, baik bagi penumpang itu sendiri maupun pengguna jalan lain.

BACA JUGA: Dishub Bengkulu Sigap Tangani Kerusakan Traffic Light Akibat Cuaca Ekstrem

“Jika ada yang melanggar, kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberikan tindakan tegas berupa tilang atau memerintahkan kendaraan tersebut untuk putar balik,” tambah Hendri.

Pihak Dishub menekankan bahwa larangan ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas yang dapat mengancam nyawa. Mobil bak terbuka tidak memiliki perlindungan yang memadai untuk penumpang, sehingga risiko jatuh atau mengalami cedera berat sangat tinggi. Kondisi ini diperparah ketika jalan yang dilalui memiliki medan berbahaya atau penuh tantangan.

BACA JUGA: Inovasi Smart Sistem: Dishub Kota Bengkulu Modernisasi PJU untuk Efisiensi Maksimal

Selain melarang penggunaan mobil bak terbuka, Dishub Kota Bengkulu juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa kondisi kendaraan sebelum bepergian, Hal ini sangat penting untuk memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan, sehingga risiko kecelakaan akibat kerusakan teknis dapat diminimalisasi.

”Pengecekan kendaraan merupakan langkah preventif yang harus dilakukan sebelum memulai perjalanan, terutama saat libur panjang seperti Nataru, Dengan memastikan kendaraan aman, kita bisa mengurangi potensi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Hendri.

BACA JUGA: Dishub Provinsi Bengkulu Minta Kemenhub Segera Perbaikan Pelabuhan Linau

Penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang bukanlah hal baru di Indonesia, terutama di daerah-daerah tertentu. Namun, berbagai insiden kecelakaan yang melibatkan kendaraan ini telah menjadi pelajaran berharga. Beberapa kasus mencatat bahwa penumpang jatuh dari bak kendaraan saat melewati jalan berliku atau tidak rata. Risiko ini tidak hanya membahayakan penumpang, tetapi juga dapat berdampak pada pengendara lain di jalan raya.

Sebagai contoh, dalam beberapa tahun terakhir, terjadi kecelakaan fatal yang melibatkan mobil bak terbuka di berbagai wilayah di Indonesia. Dalam sebagian besar kasus tersebut, penumpang tidak memiliki perlindungan yang memadai, sehingga mengalami cedera serius hingga kehilangan nyawa. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *