Disdukcapil Bengkulu Tetap Buka Saat Libur Lebaran 2025, Ini Jadwal Layanannya!
Kantor-Berita.Com, Kota Bengkulu|| Libur panjang dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 H sering kali menjadi kendala bagi masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan. Namun, warga Kota Bengkulu tidak perlu khawatir! Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bengkulu memastikan bahwa layanan tetap berjalan meskipun dalam periode libur nasional.
Pemerintah Kota Bengkulu, melalui Disdukcapil, telah menyiapkan petugas yang akan bertugas khusus guna memastikan masyarakat tetap bisa mengakses layanan administrasi kependudukan yang dibutuhkan.
BACA JUGA: Layanan Disdukcapil Bengkulu Tetap Beroperasi Selama Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek
“Kami memahami bahwa banyak masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan, seperti e-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), atau pengurusan dokumen kepindahan, Oleh karena itu, kami tetap membuka layanan pada waktu tertentu selama libur Lebaran,” ungkap Kepala Disdukcapil Kota Bengkulu, Widodo, Senin (24/3/2025).
Untuk memudahkan masyarakat, Disdukcapil Kota Bengkulu telah menentukan jadwal khusus layanan selama masa cuti bersama. Berikut jadwal yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat: Jumat, 28 Maret 2025 – Buka pukul 09.00 – 14.00 WIB, Kamis, 3 April 2025 – Buka pukul 09.00 – 14.00 WIB, Jumat, 4 April 2025 – Buka pukul 09.00 – 14.00 WIB.
BACA JUGA: Inovasi Dukling Disdukcapil Bengkulu Permudah Layanan e-KTP
“Layanan yang tetap kami buka meliputi perekaman dan pencetakan e-KTP, pencetakan KIA (Kartu Identitas Anak), serta pengurusan dokumen kepindahan atau kedatangan,” jelas Widodo.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bengkulu untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. Dengan demikian, warga yang ingin mengurus dokumen sebelum atau setelah Lebaran tidak perlu menunggu hingga liburan selesai.
BACA JUGA: Disdukcapil Bengkulu Buka Layanan Akhir Pekan untuk Bantu Peserta Seleksi PPPK Lengkapi Dokumen
Kebijakan ini juga didukung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) telah mengeluarkan Surat Nomor 400.8/3995/Dukcapil pada 20 Maret 2025.
Surat tersebut menginstruksikan seluruh Disdukcapil di Indonesia untuk tetap membuka layanan pada: 28 Maret 2025, 3 – 4 April 2025.
Menurut Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan masyarakat tetap bisa mengakses layanan kependudukan meskipun dalam masa libur panjang.
“Banyak warga yang ingin mudik atau mengurus dokumen penting sebelum bepergian, Oleh karena itu kami memastikan bahwa layanan administrasi kependudukan tetap tersedia selama cuti bersama,” ujar Teguh. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ