Dinsos Bersama Satpol PP Tertibkan Pengemis Berkedok Pemulung, 6 Gerobak Diamankan
Kantor-Berita.Com, Kota Bengkulu|| Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Sosial (Dinsos) bersama Satpol PP melakukan penertiban terhadap pengemis yang berkedok sebagai pemulung. Mereka diketahui meletakkan gerobak di pinggir jalan dalam waktu lama dengan harapan mendapatkan makanan atau uang dari para pengguna jalan.
Hasil dari razia ini, sebanyak enam gerobak diangkut oleh Satpol PP dengan bantuan tim Dinas Sosial, kemudian dibawa ke kantor Dinas Sosial untuk ditindaklanjuti. Sementara itu, para pemilik gerobak dipanggil untuk diberikan pembinaan serta diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
BACA JUGA: Dinsos Bengkulu Tertibkan Gepeng dan Edukasi Para Gelandangan di Kota Bengkulu
“Kami menertibkan mereka karena tindakan ini melanggar aturan dan menciptakan ketidaktertiban di Kota Bengkulu, Penertiban ini juga sejalan dengan arahan Walikota Bengkulu yang menginginkan kota ini lebih bersih, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, saat ditemui pada Rabu (26/3/25).
Penertiban ini merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Walikota Bengkulu agar kota menjadi lebih bersih dan tertib. Sahat menjelaskan bahwa tindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Bengkulu.
BACA JUGA: Program SIDARLING: Inovasi Dinsos Bengkulu untuk Pendataan dan Bantuan Sosial Tepat Sasaran
“Dalam Pasal 22 Perda tersebut, disebutkan bahwa masyarakat dilarang meletakkan barang atau benda untuk kepentingan usaha di jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya,” terang Sahat.
Sanksi bagi pelanggar cukup tegas, yakni hukuman kurungan hingga tiga bulan atau denda sebesar Rp5 juta.
Untuk itu, Dinas Sosial telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial dan pertemuan langsung dengan para pemulung serta pedagang di lapangan.
BACA JUGA: Dinsos Kota Bengkulu Bantu Pengemis Badut, Pastikan Istri Dapat Perawatan Medis
“Kami telah mengingatkan para pemulung agar tidak meletakkan gerobak di jalan dan berdiam diri dalam waktu lama, Setelah jam 12 siang, Satpol PP akan mulai bekerja melakukan penertiban sesuai peraturan yang berlaku,” Ucap Sahat.
Meskipun razia sudah dilakukan, Pemkot Bengkulu belum langsung menerapkan sanksi hukum berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2008. Saat ini, pendekatan yang dilakukan lebih berfokus pada pembinaan dan asesmen terhadap para pemulung.
“Kami belum langsung menerapkan sanksi, tetapi lebih kepada pembinaan terlebih dahulu, Kami juga melakukan asesmen untuk mengetahui apakah mereka sudah mendapatkan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau belum,” Terang Sahat.
Dari hasil asesmen, ternyata sebagian dari mereka sudah menerima PKH, sementara beberapa lainnya tidak bisa mendapatkan bantuan karena bukan warga Kota Bengkulu.
“Kami juga mendapati bahwa mereka yang terjaring razia bukan hanya sekadar pemulung, tetapi juga berperan sebagai pengemis yang menerima makanan, buah dan uang dari pengguna jalan,” tambah Sahat.
Dengan kondisi ini, mereka juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.
BACA JUGA: Dinsos Bengkulu Evakuasi Gelandangan Sakit di Balai Buntar, Segera Dapat Perawatan
Sebagai bagian dari proses pembinaan, setiap pemulung yang terjaring razia diminta menandatangani surat pernyataan. Isi dari surat tersebut adalah komitmen mereka untuk tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar aturan.
“Kami telah meminta mereka menandatangani surat pernyataan bahwa mereka tidak akan kembali melakukan hal ini, Mereka juga menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan selama ini salah dan melanggar aturan,” tegas Sahat.
Surat pernyataan ini menjadi langkah pencegahan agar mereka tidak kembali melakukan kegiatan yang sama. Namun, jika mereka tetap melanggar di masa mendatang, Pemkot Bengkulu tidak akan segan untuk menerapkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











