Dinas PUPR Bengkulu Tegur Pemilik Ruko Pasar Minggu Terkait Pelanggaran GSP dan GSB

Dinas PUPR Bengkulu tegur pemilik ruko
Foto: Petugas dari Dinas PUPR Kota Bengkulu saat membuat surat tegur pemilik ruko atas Pelanggaran GSP dan GSB di Pasar Minggu, pada hari Kamis, (23/01/25), (Ft/Ist).

Dinas PUPR Bengkulu Tegur Pemilik Ruko Pasar Minggu Terkait Pelanggaran GSP dan GSB

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu mengambil langkah tegas dengan memberikan teguran tertulis kepada pemilik ruko yang berada di Pasar Minggu, tepatnya di Jalan KZ Abidin II, Teguran ini terkait pelanggaran terhadap Garis Sempadan Pagar (GSP) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang dilakukan oleh sejumlah pemilik bangunan.

Langkah ini merupakan upaya persuasif dari Dinas PUPR agar para pemilik ruko dapat mematuhi peraturan yang berlaku demi terciptanya penataan kota yang lebih baik.

BACA JUGA: Aktivis Soroti Potensi Pelanggaran: “Pembangunan Talud di Desa Tanjung Beringin Berisiko Rusak Irigasi”

Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, menjelaskan bahwa teguran ini merupakan langkah awal untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya mematuhi aturan tentang GSP dan GSB, Menurutnya langkah persuasif ini dilakukan sebelum dilakukan tindakan penertiban.

“Kami memberikan pemahaman terlebih dahulu melalui surat teguran resmi, Jangan langsung menertibkan tanpa komunikasi yang jelas, karena semua harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Noprisman pada Kamis (23/1/25).

BACA JUGA: Ketua Bantuan Teknik Ir. Sucipto Tekankan Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi untuk Gedung Pemerintah Tahun 2025

GSP (Garis Sempadan Pagar) adalah garis yang ditetapkan pada bagian luar area pagar pekarangan atau persil sebagai patokan pembangunan pagar, Sedangkan GSB (Garis Sempadan Bangunan) adalah batas maksimal yang diperbolehkan untuk mendirikan bangunan atau rumah.

Tujuan utama penerapan GSP dan GSB adalah untuk memastikan bahwa pemukiman dibangun secara teratur, aman, nyaman, dan tertata rapi, “GSB ini dirancang agar tidak ada bangunan yang berdiri sembarangan, sehingga kota lebih terorganisasi dengan baik,” Kata Noprisman.

BACA JUGA: Peningkatan Profesionalisme Konstruksi Baja Ringan: Pelatihan dan Sertifikasi oleh Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah

Pelanggaran terhadap GSP dan GSB dapat menyebabkan berbagai permasalahan, mulai dari kekacauan tata ruang hingga menghambat program pembangunan pemerintah, Salah satu dampak yang sering terjadi adalah sulitnya melakukan pelebaran jalan atau pengembangan infrastruktur lainnya.

“Jika masyarakat bisa menaati aturan GSP dan GSB, kita tidak akan menghadapi polemik yang berlarut-larut, Hal ini penting untuk mendukung pembangunan yang berkesinambungan,” Ujar Noprisman.

BACA JUGA: DPUPR Kota Bengkulu Percepat Pengaspalan Jalan Kampung Bali, Atasi Kemacetan dan Tingkatkan Kenyamanan

Selain itu, pelanggaran ini juga dapat mengurangi kenyamanan dan keamanan lingkungan karena pembangunan yang tidak teratur sering kali menimbulkan risiko, baik bagi pemilik bangunan maupun masyarakat sekitar.

Noprisman juga menekankan bahwa penerapan GSP sangat penting sebagai acuan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan, seperti pelebaran jalan, Dengan adanya aturan ini, pemerintah dapat memastikan bahwa pengembangan infrastruktur berjalan lancar tanpa terkendala oleh bangunan yang melanggar.

“Kami berharap masyarakat dapat menyadari pentingnya aturan ini, Selain mendukung pemerintah, kepatuhan terhadap GSP dan GSB juga bermanfaat bagi masyarakat karena menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman,” jelas Noprisman.

BACA JUGA: Optimalkan Fungsi Terminal: Dinas Perhubungan Kota Bengkulu Hadapi Kendala dengan Pedagang di Luar

Selain upaya yang dilakukan oleh pemerintah, Noprisman juga menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan tentang GSP dan GSB, Ia meminta warga Kota Bengkulu untuk mendukung upaya ini demi menciptakan tata ruang yang lebih baik.

“Kami sangat mengimbau masyarakat untuk memahami pentingnya GSP dan GSB. Ini adalah upaya bersama untuk menciptakan kota yang lebih teratur dan nyaman untuk ditinggali,” Pungkas Noprisman. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *