Desa Renah Lebar Gelar Musrenbangdes Tetapkan RKPDes, Rumuskan Program Prioritas 2026

Musrenbangdes Renah Lebar
Foto: Kepala Desa Renah Lebar, Jum'ah, S.Pd, (Tengah) saat membuka acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) acara berlangsung di Balai Desa Renah Lebar pada Kamis (4/12/25), (Ft/Dok).

Desa Renah Lebar Gelar Musrenbangdes Tetapkan RKPDes, Rumuskan Program Prioritas 2026

Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Desa Renah Lebar, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) pada Kamis (4/12/25) di Balai Desa Renah Lebar. Forum tahunan ini menjadi wadah penting bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk membahas serta menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Karang Tinggi, Kasi PMD Kecamatan, Bhabinsa, pendamping desa, pendamping lokal desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga adat, karang taruna, pengurus masjid, serta perwakilan tokoh masyarakat dari berbagai dusun. Kehadiran elemen masyarakat yang beragam mencerminkan komitmen Desa Renah Lebar dalam menerapkan prinsip partisipatif dalam pembangunan desa.

Musrenbangdes Renah Lebar
Foto: Masyarakat Desa Renah Lebar saat mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam merumuskan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026, acara berlangsung di Balai Desa Renah Lebar, pada Kamis (4/12/25). (Ft/Dok).

Kepala Desa Renah Lebar, Jum’ah, S.Pd, menegaskan bahwa Musrenbangdes menjadi tahapan strategis dalam penyusunan program pembangunan desa yang lebih terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Musrenbangdes hari ini kita gelar untuk membahas dan menetapkan RKPDes Tahun Anggaran 2026. Prosesnya mengacu pada Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 mengenai pedoman umum pembangunan desa, serta Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa,” ujar Jum’ah, Kepada Awak media Kantor-Berita.Com, Sabtu (06/12).

||BACA JUGA: Pembangunan 2026 Dimatangkan, Desa Arga Indah 2 Gelar Musrenbangdes

Ia menekankan bahwa penyusunan RKPDes harus memprioritaskan kebutuhan warga, memperhatikan kemampuan anggaran, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan kabupaten maupun nasional.

Pada forum tersebut, berbagai usulan mengalir dari masyarakat. Mulai dari sektor infrastruktur, peningkatan sumber daya manusia, pemberdayaan ekonomi, penanganan stunting, hingga penguatan lembaga desa.

||BACA JUGA: Musrenbangdes Tambak Rejo Bahas Arah Pembangunan 2027

Tim penyusun RKPDes kemudian menyusun draft berdasarkan seluruh masukan masyarakat. Draft tersebut dikaji bersama untuk menentukan program prioritas yang mendesak dilaksanakan pada tahun 2026.

“Musrenbangdes adalah wadah bagi seluruh masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan prioritas desa. Melalui forum ini, seluruh usulan dihimpun, dibahas, dan disepakati menjadi program yang masuk ke dalam RKPDes 2026,” Ucap Jum’ah

Beberapa fokus utama yang disampaikan dalam musyawarah antara lain: Peningkatan infrastruktur desa, termasuk jalan lingkungan, saluran irigasi, dan fasilitas umum, Pemberdayaan masyarakat, Program kesehatan desa, dengan menitikberatkan penurunan angka stunting, Penguatan lembaga desa, seperti karang taruna, BPD, dan lembaga adat, Pemeliharaan fasilitas desa, termasuk sarana ibadah dan gedung serbaguna. dan Semua usulan dibahas secara terbuka dan ditetapkan melalui musyawarah mufakat.

||BACA JUGA: Desa Jayakarta Gelar Musrenbangdes 2026, Sri Purwanti: Wujud Demokrasi Pembangunan Desa

“Kami berharap seluruh program yang disepakati dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat pelayanan publik, dan mendorong perekonomian desa. Perencanaan yang baik akan menghasilkan pembangunan yang efektif dan berdampak langsung bagi warga,” tuturnya.

Setelah seluruh usulan ditelaah, musyawarah menghasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara. Berita acara tersebut ditandatangani oleh unsur pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, dan perwakilan kelompok yang hadir.

Dengan penandatanganan tersebut, RKPDes 2026 resmi disahkan sebagai dokumen perencanaan yang akan menjadi rujukan dalam penganggaran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta program bantuan pemerintah lainnya.

||BACA JUGA: Desa Lagan Jalankan Proyek Fisik 2025 Secara Swakelola, Libatkan Warga Langsung

Kades Jum’ah menambahkan, Selain menetapkan RKPDes 2026, Musrenbangdes Renah Lebar juga menyepakati sejumlah usulan yang akan dikirim ke tingkat kecamatan. Usulan tersebut akan dimasukkan ke dalam Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan (DU-RKP) untuk tahun 2026. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Erwan
ADV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *