Dana BTT untuk Pilkada Mukomuko 2024, Sekda: Tunggu Regulasinya
KANTOR-BERITA.COM, MUKOMUKO|| Pemerintah Kabupaten Mukomuko di Provinsi Bengkulu sedang menantikan regulasi terbaru terkait penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Abdiyanto, pada Jumat, 28 Juni 2024.
Sekda Abdiyanto menekankan bahwa penggunaan dana BTT harus sesuai dengan regulasi yang ada agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
BACA JUGA: Kejari Mukomuko Panggil 15 Kecamatan Terkait Dugaan Pemotongan Dana Kegiatan OPD
“Kami harus memastikan bahwa penggunaan dana BTT sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2024,” kata Abdiyanto.
Ia merespons kabar bahwa Kementerian Dalam Negeri memberikan lampu hijau kepada pemerintah daerah untuk menggunakan BTT guna membantu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pilkada.
BACA JUGA: Abrasi Pantai di Air Dikit Kabupaten Mukomuko, Apriansyah: Perlu Penangan Cepat
Pada tahun 2024, Pemkab Mukomuko telah mengalokasikan dana BTT sebesar Rp2 miliar. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan alokasi pada tahun 2023 yang mencapai Rp2,8 miliar. Menurut Abdiyanto, penggunaan dana BTT biasanya ditujukan untuk pemulihan dampak bencana alam, yang menjadi prioritas utama pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Meskipun dana BTT umumnya digunakan untuk keperluan yang mendesak seperti penanggulangan bencana, ada kemungkinan bahwa dana ini juga dapat digunakan untuk mendukung kegiatan Pilkada jika ada dasar hukum yang kuat.
“Jika nanti ada regulasi yang mengatur penggunaan BTT untuk Pilkada, serta petunjuk teknis dan pelaksanaannya, kami siap mengikuti aturan tersebut,” ujar Abdiyanto.
BACA JUGA: Bawaslu Mukomuko: Posko Pengaduan Data Pemilih untuk Pilkada 2024 di Buka
Pemkab Mukomuko berkomitmen penuh untuk mendukung kesuksesan seluruh tahapan Pilkada 2024. Dukungan ini tidak hanya terbatas pada dana, tetapi juga mencakup berbagai fasilitas dan sumber daya manusia. Pemerintah daerah telah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp34 miliar, dengan rincian Rp26 miliar untuk KPU dan Rp8 miliar untuk Bawaslu.
Selain itu, Pemkab juga menyediakan tenaga sekretariat yang tersebar dari tingkat kabupaten hingga desa, serta fasilitas perkantoran di tingkat kecamatan dan desa.
“Kami siap mendukung KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan Pilkada dengan menyediakan dana, fasilitas, dan sumber daya manusia yang diperlukan,” tegas Abdiyanto.
BACA JUGA: Lomba Desa Provinsi Bengkulu 2024, Desa Tunggal Jaya Wakili Mukomuko
Dalam menghadapi Pilkada 2024, penting bagi Pemkab Mukomuko untuk memastikan bahwa seluruh persiapan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penggunaan dana BTT yang diusulkan untuk mendukung Pilkada harus didasarkan pada aturan yang jelas dan tidak menyalahi ketentuan yang ada. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: Budi Utoyo











