BKPSDM Sosialisasi Pengangkatan PTT Menjadi PPPK di Kota Bengkulu

Pengangkatan PTT menjadi PPPK 2024
Foto: BKPSDM Kota Bengkulu sosialisasi Pengangkatan PTT menjadi PPPK 2024 melalui Zoom Meeting, pada hari rabu, (02/10/24), (Ft/Ist).

BKPSDM Sosialisasi Pengangkatan PTT Menjadi PPPK di Kota Bengkulu

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Seluruh Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu mengikuti acara sosialisasi terkait pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Acara ini diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu melalui Zoom Meeting, pada hari rabu, (02/10/24). Sosialisasi tersebut berfokus pada pemahaman Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2024 dan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2024, yang mengatur tata cara pengangkatan PTT menjadi PPPK.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari persiapan Pemkot Bengkulu dalam mengadakan tes bagi PTT yang akan diangkat menjadi PPPK, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Acara tersebut diikuti oleh seluruh PTT yang bekerja di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bengkulu, dan mereka mendengarkan penjelasan yang disampaikan oleh perwakilan BKPSDM, salah satunya adalah Kepala bidang Pengadaan Pemberhentian, Informasi dan Disiplin BKPSDM Kota Bengkulu Zul Amri.

BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Buka Pendaftaran PPPK 2024: 2.394 Formasi Tersedia

Dalam sesi sosialisasi tersebut, Zul Amri menekankan kepada seluruh PTT pentingnya untuk memahami dan mempelajari Peraturan Menpan-RB Nomor 347, yang menjadi dasar bagi pengangkatan PTT menjadi PPPK. Ia mengingatkan agar PTT berhati-hati saat mengisi format pendaftaran, serta memastikan kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk mengikuti tes pengangkatan.

”Penting bagi seluruh PTT untuk mempelajari aturan yang berlaku dan memastikan bahwa semua persyaratan sudah lengkap sebelum mengikuti tes nanti,” ujar Zul.

BACA JUGA: GTT/PTT di Bengkulu Terima SK Gubernur, Harapan untuk PPPK Tanpa Seleksi

Ia menambahkan bahwa kesalahan dalam proses administrasi dapat berisiko menghambat peluang untuk diangkat menjadi PPPK.

Zul Amri juga mengingatkan semua OPD di lingkungan Pemkot Bengkulu untuk tidak lagi melakukan pengangkatan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) atau tenaga non-ASN dengan nama apapun. Hal ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat yang melarang perekrutan non-ASN, guna mencegah risiko hukum di masa depan.

“Semua OPD dilarang mengangkat kembali tenaga non-ASN dalam bentuk apapun, Hal ini penting untuk diperhatikan agar tidak menimbulkan masalah hukum nantinya,” tegas Zul.

BACA JUGA: Pemerintah Kota Bengkulu Usulkan Pengangkatan 2 Ribu PTT Menjadi PPPK

Larangan ini dikeluarkan untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan yang bertujuan mengurangi tenaga honorer dan meningkatkan keberlanjutan pekerjaan melalui sistem PPPK.

Lebih lanjut, Zul menjelaskan bahwa dalam proses pengangkatan PPPK, terdapat kriteria tertentu yang akan diprioritaskan. Salah satunya adalah Honorer Kategori 2 (K2), yang akan menjadi prioritas utama dalam pengangkatan dan penempatan setelah tes dilakukan. Selain itu, PTT yang telah memiliki masa kerja minimal dua tahun berturut-turut juga menjadi pertimbangan penting dalam proses seleksi.

“Honorer K2 menjadi prioritas kami, dan setelah tes selesai, mereka akan ditempatkan sesuai dengan formasi yang tersedia, Begitu pula dengan PTT yang memiliki masa kerja minimal dua tahun,” jelas Zul.

BACA JUGA: Melawan Hoaks Pilkada 2024: Diskominfo Bengkulu Pantau Disinformasi dan Jaga Netralitas ASN

Namun, bagi PTT yang masa kerjanya kurang dari dua tahun, Zul menjelaskan bahwa masih ada peluang melalui jalur outsourcing. Pemerintah daerah akan mempertimbangkan penerimaan tenaga outsourcing di masa mendatang untuk mengakomodasi mereka yang belum memenuhi syarat pengangkatan PPPK.

Dalam sosialisasi tersebut, Zul Amri juga memberikan peringatan keras kepada seluruh PTT agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku bisa membantu meloloskan mereka dalam tes PPPK. Ia menegaskan bahwa tidak ada pihak manapun yang memiliki wewenang untuk menjamin kelulusan dalam tes pengangkatan ini.

“Tidak ada orang yang bisa membantu meluluskan tes PPPK. Jika ada oknum yang mengaku bisa membantu, jangan percaya,” ujar Zul dengan tegas. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *