BKD Bengkulu Selaraskan Data Non-ASN untuk Pengangkatan PPPK, Honorer Dihapus Bertahap

Validasi Data Non-ASN Bengkulu 2025
Foto: Pj. Sekda Bengkulu Hariyadi (Tengah) bahas tenaga Non-ASN bersama OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pada hari Senin, (3/2/25), (Ft/Ist).

BKD Bengkulu Selaraskan Data Non-ASN untuk Pengangkatan PPPK, Honorer Dihapus Bertahap

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Ruang Rapat Pola Provinsi Bengkulu pada Senin, (3/2/25), Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan dan memvalidasi data tenaga Non-ASN yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Provinsi Bengkulu, Hariyadi, menegaskan bahwa tenaga Non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN akan diusulkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga honorer yang telah mengabdi di berbagai instansi pemerintah.

BACA JUGA: Pemkab Bengkulu Tengah Gelar Sosialisasi Persiapan Tes PPPK Bagi Non ASN

“Setelah proses validasi ini selesai, tenaga Non-ASN yang telah terdaftar akan diusulkan menjadi PPPK, Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam menata sistem kepegawaian yang lebih baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Hariyadi.

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima hasil evaluasi dari masing-masing OPD terkait jumlah tenaga Non-ASN yang telah diajukan. Namun, ditemukan adanya selisih antara data yang diajukan oleh OPD dengan data yang tercatat di BKN. Oleh karena itu, BKD meminta klarifikasi dari para kepala OPD untuk memastikan akurasi data sebelum pengusulan resmi dilakukan.

BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Evaluasi Tenaga Honorer Non-ASN, Siapkan Skema Pengangkatan PPPK

“Kami mendapati adanya perbedaan jumlah tenaga Non-ASN yang dilaporkan OPD dengan yang tercatat dalam database BKN, Untuk itu kami meminta OPD memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pengangkatan PPPK nantinya,” kata Gunawan.

Gunawan juga menegaskan bahwa setelah kebijakan ini diterapkan, tidak akan ada lagi tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah. PPPK paruh waktu nantinya akan memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai regulasi BKN, yang menjadikan sistem kepegawaian lebih tertata dan profesional.

BACA JUGA: Mukomuko Rumahkan Tenaga Honorer Non-Database, Siapkan Solusi melalui Outsourcing

“Kebijakan ini akan menghapus status tenaga honorer secara bertahap, Dengan adanya regulasi baru, tenaga Non-ASN yang telah memenuhi persyaratan akan menjadi PPPK, sementara perekrutan pegawai akan lebih terstruktur,” jelas Gunawan.

Sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat, prioritas utama dalam pengangkatan PPPK diberikan kepada tenaga Non-ASN yang telah masuk dalam database BKN. Mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 maupun tahap 2, serta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), akan diprioritaskan dalam pengangkatan ini.

BACA JUGA: Penyesuaian Jam Kerja ASN dan PTT Kota Bengkulu Selama Bulan Ramadan 2024

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengangkatan PPPK berjalan transparan dan adil, serta memberikan kesempatan bagi tenaga Non-ASN yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan kepastian status kepegawaian mereka. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *