Bengkulu Terima Dana Tambahan 203,57 Miliar dari Pemerintah Pusat: Ini Rinciannya

Dana Tambahan Bengkulu
Foto: Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu, Bayu Andy Prasetya, (dok).

Bengkulu Terima Dana Tambahan 203,57 Miliar dari Pemerintah Pusat: Ini Rinciannya

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mengumumkan bahwa Bengkulu menerima dana tambahan dari pemerintah pusat sebesar Rp203,57 miliar.

Dana tersebut berasal dari dana tambahan dan kurang bayar dana bagi hasil (DBH) tahun 2023 melalui skema Treasury Deposit Facility (TDF) atau rekening Pemerintah yang terdapat di Bank Indonesia.

BACA JUGA: Wali Kota Pematangsiantar Dorong Organisasi Pemuda Karya Nasional (PKN) sebagai Penopang Pembangunan Kota

“Skema TDF ini merupakan fasilitas yang disediakan oleh negara atau Menteri Keuangan untuk penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD), khususnya untuk Dana Bagi Hasil (DBH) pada akhir tahun, Melalui TDF ini, Pemerintah Daerah juga akan mendapatkan rekomendasi sesuai dengan jumlahnya yang tersedia di Bank Indonesia,” ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu, Bayu Andy Prasetya, di Bengkulu pada hari Sabtu (17/2/24).

Dana tambahan tersebut akan disalurkan kepada pemerintah daerah di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi dengan alokasi dana yang berbeda-beda.

Bayu menjelaskan bahwa untuk pengajuan pencairan dana tambahan, harus sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 tahun 2023.

BACA JUGA: Pemkab Bengkulu Utara dan Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Teken PKS Pelayanan Perpajakan di Mal Pelayanan Publik

Proses pengajuan dana tambahan dapat dilakukan melalui Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Dengan demikian, terdapat beberapa mekanisme yang harus dipenuhi untuk pencairan dana tambahan tersebut dan dana sebesar Rp203,571 miliar tersebut akan dapat tersalur ke rekening kas daerah,” Tutur Bayu Andy Prasetya.

Berikut adalah alokasi dana tambahan yang diterima oleh pemerintah Bengkulu:

  1. Provinsi Bengkulu: Rp38,28 miliar
  2. Kabupaten Bengkulu Selatan: Rp19,77 miliar
  3. Kabupaten Bengkulu Utara: Rp59,93 miliar
  4. Rejang Lebong: Rp7,93 miliar
  5. Kota Bengkulu: Rp12,18 miliar
  6. Kabupaten Kaur: Rp10,05 miliar
  7. Kabupaten Seluma: Rp19,80 miliar
  8. Kabupaten Mukomuko: Rp8,24 miliar
  9. Kabupaten Lebong: Rp8,07 miliar
  10. Kabupaten Kepahiang: Rp5,51 miliar
  11. Kabupaten Bengkulu Tengah: Rp13,76 miliar.

 

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *