Baznas Kota Bengkulu Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1445 H

Baznas Kota Bengkulu
Foto: Ilustrasi

Baznas Kota Bengkulu Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1445 H

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bengkulu telah menetapkan jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh umat Islam selama Ramadan 1445 H atau tahun 2024.

Keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran Nomor: B763/KK.07.04.7/BA.03.2/3/2024 tentang hasil rapat penentuan qimad zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M yang diselenggarakan pada Jumat (15/4) dan telah disahkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu, Kepala Baznas, Kabag Kesra Setda Kota, dan Kepala Kementerian Agama.

BACA JUGA: Peningkatan Zakat di Bengkulu: Dorongan Gubernur pada Rakerwil LAZISMU dan Musyawarah Tapak Suci

Menurut penjelasan dari Waka III Bidang Keuangan dan Pelaporan Baznas, besaran zakat fitrah dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.

“Kami telah menetapkan nilai rupiah untuk zakat fitrah ini berdasarkan keputusan Baznas RI tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah,” kata Hilman pada Selasa (19/3).

BACA JUGA: Heriyandi Roni: Gerai Baznas Akan Tingkatkan Kontribusi Zakat dan Kesejahteraan Masyarakat

Lebih lanjut, Hilman menjelaskan bahwa harga beras untuk zakat fitrah pada Ramadan tahun ini berkisar antara Rp28 ribu hingga Rp45 ribu, setara dengan 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras.

“Zakat fitrah ini dapat dibayarkan mulai dari awal Ramadan hingga malam Idulfitri, atau sebelum khatib naik mimbar untuk salat Idulfitri,” Ujar Hilman.

BACA JUGA: Optimalkan Manfaat Zakat: Baznas Provinsi Bengkulu Salurkan 9,3 Miliar Rupiah hingga Akhir 2023

“Hal ini merupakan kewajiban bagi setiap Muslim sebagai ungkapan rasa syukur atas berkah berpuasa dan sebagai upaya untuk membersihkan diri dari dosa dan kesalahan selama bulan Ramadan,” jelas Hilman. (**)

Editor: (Kb1) Share
Pewarta:  QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *