Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Gelar Rapat Pra Rekapitulasi Surat Suara

Rapat Pra Rekapitulasi Surat Suara
Foto: Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah (Pakai Rompi) Saat memberikan Arahan kepada Pihak Panwascam dan Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Pra Rekapitulasi Surat Suara, di Kantor Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Pada Hari Selasa, (27/2/24).

Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Gelar Rapat Pra Rekapitulasi Surat Suara

KANTOR-BERITA.COM, REJANG LEBONG – Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong mengadakan Rapat Koordinasi Pra Rekapitulasi Surat Suara Pleno di Tingkat Kabupaten pada Selasa (27/2/2024). Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, turut serta memberikan arahan serta membuka kegiatan tersebut. Peserta kegiatan melibatkan Jajaran Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong dan Panwascam Kabupaten se Rejang Lebong.

Dalam sambutannya, Faham Syah, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, mengungkapkan penghargaan atas dedikasi serta kinerja yang telah ditunjukkan oleh jajaran pengawas pemilu di Kabupaten Rejang Lebong, termasuk mulai dari Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) hingga Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong.

Rapat Pra Rekapitulasi Surat Suara
Foto: Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Bersama Bawaslu Provinsi Bengkulu saat mengadakan Rapat Pra Rekapitulasi Surat Suara bersama Panwascam Sekabupaten Rejang Lebong, Acara Berlangsung di Kantor Bawaslu Rejang Lebong, Pada hari Selasa, (27/2/24).

Faham Syah menekankan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam proses rekapitulasi hasil pemilu. Beliau menegaskan bahwa semua tahapan, termasuk rekapitulasi, harus dilakukan secara resmi dalam rapat pleno. Ini penting untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam proses demokrasi ini dapat diawasi dengan cermat dan dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA: Merasa di Curangi, Asman dan Tim Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Kota Bengkulu

“Sangat penting untuk memastikan bahwa proses rekapitulasi dilakukan secara terbuka dan transparan dalam rapat pleno resmi, Tidak ada ruang bagi kegiatan rekapitulasi diluar proses pleno yang sah, Ini adalah kunci untuk memastikan keabsahan dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu,” ujar Faham Syah.

Beliau juga menekankan perlunya kerjasama yang erat antara Bawaslu Kabupaten, Panitia Pemilihan Kecamatan (Panwascam), serta pihak terkait lainnya untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan dalam pelaksanaan rekapitulasi.

BACA JUGA: Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Pantau Proses PSU di Tiga Titik Pemungutan Suara

“Dengan menjaga integritas dan transparansi dalam proses rekapitulasi, kita dapat memastikan bahwa kehendak rakyat yang terwakili dengan baik dan adil dalam hasil pemilu. Mari kita jaga kepercayaan publik dengan memastikan bahwa semua proses dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Faham Syah.

Dengan demikian, arahan tersebut mencerminkan komitmen Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam memastikan kelancaran dan integritas dalam setiap tahapan pemilu, serta mengingatkan semua pihak terlibat untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Erwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *