Foto: Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah (Pakai Rompi) Saat memberikan Arahan kepada Pihak Panwascam dan Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Pra Rekapitulasi Surat Suara, di Kantor Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Pada Hari Selasa, (27/2/24).
Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Gelar Rapat Pra Rekapitulasi Surat Suara
KANTOR-BERITA.COM, REJANG LEBONG – Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong mengadakan Rapat Koordinasi Pra Rekapitulasi Surat Suara Pleno di Tingkat Kabupaten pada Selasa (27/2/2024). Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, turut serta memberikan arahan serta membuka kegiatan tersebut. Peserta kegiatan melibatkan Jajaran Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong dan Panwascam Kabupaten se Rejang Lebong.
Dalam sambutannya, Faham Syah, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, mengungkapkan penghargaan atas dedikasi serta kinerja yang telah ditunjukkan oleh jajaran pengawas pemilu di Kabupaten Rejang Lebong, termasuk mulai dari Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) hingga Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong.
Foto: Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Bersama Bawaslu Provinsi Bengkulu saat mengadakan Rapat Pra Rekapitulasi Surat Suara bersama Panwascam Sekabupaten Rejang Lebong, Acara Berlangsung di Kantor Bawaslu Rejang Lebong, Pada hari Selasa, (27/2/24).
Faham Syah menekankan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam proses rekapitulasi hasil pemilu. Beliau menegaskan bahwa semua tahapan, termasuk rekapitulasi, harus dilakukan secara resmi dalam rapat pleno. Ini penting untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam proses demokrasi ini dapat diawasi dengan cermat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sangat penting untuk memastikan bahwa proses rekapitulasi dilakukan secara terbuka dan transparan dalam rapat pleno resmi, Tidak ada ruang bagi kegiatan rekapitulasi diluar proses pleno yang sah, Ini adalah kunci untuk memastikan keabsahan dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu,” ujar Faham Syah.
Beliau juga menekankan perlunya kerjasama yang erat antara Bawaslu Kabupaten, Panitia Pemilihan Kecamatan (Panwascam), serta pihak terkait lainnya untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan dalam pelaksanaan rekapitulasi.
“Dengan menjaga integritas dan transparansi dalam proses rekapitulasi, kita dapat memastikan bahwa kehendak rakyat yang terwakili dengan baik dan adil dalam hasil pemilu. Mari kita jaga kepercayaan publik dengan memastikan bahwa semua proses dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Faham Syah.
Dengan demikian, arahan tersebut mencerminkan komitmen Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam memastikan kelancaran dan integritas dalam setiap tahapan pemilu, serta mengingatkan semua pihak terlibat untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan. (**)
Sering Dilanda Genangan, Desa Sukaraja Usulkan Pembangunan Saluran Irigasi Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Desa Sukaraja, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, berharap pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dapat memberikan perhatian terhadap kebutuhan pembangunan saluran…
Budaya Gotong Royong Tetap Hidup, Warga Sukaraja Bersihkan Lingkungan Masjid Kantor-Berita.Com|| Semangat gotong royong masih menjadi budaya yang terus dijaga masyarakat Desa Sukaraja, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Hal itu…
LPHB Bongkar Dugaan Kejanggalan SPMB SMPN 2 Kota Bengkulu, Minta Audit Menyeluruh Kantor-Berita. Com|| Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 2 Kota Bengkulu menuai sorotan. Direktur Eksekutif…
Musdes RKPDes 2027 Desa Gajah Mati Bahas Prioritas Pembangunan Desa Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Desa Gajah Mati, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Pembangunan Desa dalam rangka…